Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkot Cimahi Gratiskan Biaya BPHTB dan Retribusi PBG

TEROPONG INDONESIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menggratiskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Kebijakan ini merupakan dukungan daerah terhadap program strategis nasional pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

“Kita fasilitasi pembebasan BPHTB dan PBG. Jadi digratiskan untuk masyarakat Kota Cimahi yang berpenghasilan maksimal Rp 15 juta per bulan,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cimahi, Endang, Kamis (21/8/2025).

Meskipun kebijakan ini memberikan angin segar bagi warga yang ingin memiliki rumah sendiri, namun dia mengakui bahwa realisasi pembangunan rumah murah di Kota Cimahi tidaklah mudah.

Menurutnya, kendala utama adalah mahalnya harga tanah dan keterbatasan lahan yang tersedia.

“Untuk membangun rumah seharga Rp 167 juta, pengembang kesulitan karena harga tanah di Cimahi sudah sangat tinggi. Jadi hampir mustahil rumah dengan harga tersebut bisa dibangun di sini,” jelas Endang.

Dengan kondisi itu, Endang menambahkan, Pemkot Cimahi memilih fokus pada perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) sebagai langkah alternatif yang lebih realistis dalam mendukung masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan tempat tinggal yang layak.

Pada tahun 2025, Pemkot menargetkan perbaikan 304 unit rumah tak layak huni. Program ini didanai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Cimahi, dengan alokasi sebesar Rp 25 juta per rumah. Bantuan dari pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat belum dapat dipastikan.

“Saat ini, baru 30 unit rumah yang telah diperbaiki karena kondisinya paling darurat dan dokumennya lengkap. Sisanya masih dalam tahap persiapan,” terang Endang.

Meski kebijakan pembebasan biaya PBG dan BPHTB serta program Rutilahu membawa dampak positif, Pemkot Cimahi berharap ada sinergi yang lebih kuat dari pemerintah pusat dan provinsi dalam bentuk pendanaan maupun kebijakan yang sesuai dengan kondisi geografis dan ekonomi di daerah.

“Setiap tahun biasanya ada bantuan pusat dan provinsi, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan untuk tahun ini. Kita tetap upayakan semaksimal mungkin sesuai kemampuan anggaran daerah,” pungkas Endang. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *