Teropong Indonesian, KOTA CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi bersama Kejaksaan Negeri Cimahi resmi menjalin kerja sama dalam penerapan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara hukum ringan secara damai dan kekeluargaan.
Langkah ini dipandang sebagai strategi efektif untuk menciptakan keadilan yang berlandaskan musyawarah, tanpa harus melalui proses pengadilan formal.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyampaikan bahwa program ini memberikan solusi humanis dan adil bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik sosial. “Alhamdulillah, restorative justice ini hadir untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah, sehingga semua pihak dapat merasakan kebahagiaan,” ujarnya, Senin, 11/08/2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa inisiatif ini akan diterapkan di seluruh kelurahan melalui pembentukan tim khusus yang bertugas menangani berbagai persoalan, mulai dari konflik sosial hingga permasalahan lingkungan. Pendekatan dialog dan komunikasi akan menjadi metode utama dalam proses penyelesaiannya.
Meski begitu, Ngatiyana mengimbau masyarakat untuk tetap menaati hukum. Namun, apabila terjadi pelanggaran ringan, mekanisme restorative justice dapat menjadi jalan keluar yang adil, damai, dan jauh dari kriminalisasi berlebihan.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., menambahkan bahwa konsep keadilan restoratif tidak hanya melibatkan aparat penegak hukum, tetapi juga mengedepankan peran tokoh agama dan tokoh adat.
Hal ini sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang mengakui pentingnya hukum yang hidup di tengah masyarakat.
“Rumah Restorative Justice nantinya akan menjadi pusat penyelesaian hukum berbasis kekeluargaan dan juga berfungsi sebagai wadah pemberdayaan masyarakat. Di sini, kita bisa melakukan sosialisasi bahaya narkoba hingga penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan,” jelas Nurintan.
Tak hanya itu, dalam rangka pencegahan pelanggaran berulang, pelaku yang telah melalui proses restorative justice juga akan diberikan bantuan untuk mendapatkan pekerjaan, khususnya bagi mereka yang terdampak masalah ekonomi.
Acara penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri oleh Pj. Sekda Kota Cimahi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta seluruh lurah se-Kota Cimahi.
Kehadiran para pejabat ini menunjukkan komitmen dan dukungan penuh lintas sektor dalam memastikan program restorative justice berjalan efektif di tingkat masyarakat. (Gani Abdul Rahman)





