Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan kebijakan pelarangan membawa handphone (HP) dan sepeda motor bagi siswa SD dan SMP di seluruh wilayah Jawa Barat.
Aturan ini mulai diberlakukan sejak upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional, dengan tujuan membentuk karakter peserta didik dan melindungi mereka dari pengaruh negatif media digital serta kendaraan bermotor.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pendidikan menyatakan akan sepenuhnya mendukung dan menindaklanjuti instruksi gubernur. Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suyatna, menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran ke seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Dinas Pendidikan, yang melarang siswa membawa HP ke sekolah.
“Kami sudah buatkan surat ke seluruh satuan pendidikan, agar siswa tidak lagi membawa HP atau gadget ke sekolah,” ujar Nana usai menghadiri peringatan Hari Anak Nasional dan Hari Keluarga Nasional di Techno Park, Cimahi, Selasa (29/7/2025).
Nana juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak sekolah dan orang tua dalam menyukseskan kebijakan tersebut. Menurutnya, pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah atau guru, tetapi juga membutuhkan dukungan penuh dari orang tua dan pemangku kepentingan lainnya.
“Pendidikan tidak bisa berhasil hanya oleh satuan pendidikan, tapi perlu kolaborasi dan kerja sama dengan orang tua,” tegasnya.
Terkait penggunaan HP dalam kegiatan belajar, Nana menyatakan pengecualian bisa saja dilakukan jika perangkat dibutuhkan sebagai alat bantu pembelajaran. Namun, penggunaannya tetap harus dalam pengawasan dan hanya jika fasilitas sekolah tidak mencukupi, seperti ketersediaan komputer.
“Kalau memang sangat dibutuhkan dan tidak ada alternatif lain, kita beri kelonggaran, tapi tetap diawasi. Karena dari hasil kajian, lebih banyak dampak negatifnya jika anak-anak bebas menggunakan HP,” jelasnya.
Dinas Pendidikan Kota Cimahi juga meminta satuan pendidikan aktif mengomunikasikan kebijakan ini kepada orang tua siswa. Hal ini sejalan dengan program nasional “Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat”, termasuk larangan aktivitas anak-anak di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00.
Nana mengingatkan bahwa pengawasan terhadap perilaku anak di luar jam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua. “Kewenangan kami hanya di jam sekolah. Setelah itu, peran orang tua sangat penting untuk membentuk karakter anak,” katanya.
Terkait sanksi bagi siswa yang melanggar aturan dan tetap membawa HP ke sekolah secara sembunyi-sembunyi, Nana mengatakan penanganannya akan dilakukan melalui pendekatan persuasif dengan melibatkan orang tua.
“Jika ditemukan pelanggaran, sekolah akan berkomunikasi langsung dengan orang tua untuk menyelesaikannya. Pendidikan ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (Gani Abdul Rahman)





