Polres Sukabumi Kota Bekuk 2 Pelaku Judi Online

TEROPONG INDONESIA, KOTA SUKABUMI – Personil Polres Sukabumi berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku Judi Online (Judol), masing – masing berinisial RA alias I (25), warga Cibeureum Kota Sukabumi selaku pemilik akun facebook, Bara Ceria, Siti Garut SGHI, dan Jurnal Schroeder pada Hari Rabu tanggal 13 Agustus 2024.

Sementara pelaku lainnya, AZ alias A (23) seorang selebgram perempuan warga Citamiang, pemilik akun Instagram Xaaraa, yang ditangkap pada tanggal 29 Oktober 2024 lalu

Penengkapan terjadap keduanya dilakukan Jajaran Polres Sukabumi Kota akibat mempromosikan link Judi Online jenis Slot Banteng Bet pada akun media sosialnya masing – masing.

Menurut Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwandi, dari kegiatannya mempromosikan situs judi online tersebut, kedua pelaku berhasil mengantongi keuntungan antara Rp.500.000 sampai Rp.2.000.000 untuk setiap 15 hari penayangan.

“Dari 8 bulan melakukan kegiatannya mengunggah situs judol ini, pelaku RA berhasil mendapat keuntungan sebesar Rp 32.0000.000,- sedangkan AZ, dalam 5 bulan menjalankan aktivitasnya tersebut berhasil mengantongi uang sebesar Rp.5.000.000,” ungkap Rita saat konferensi pers, Selasa (6/10/2024).

Disebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus tersebut, antara lain, 1 set perangkat komputer, 2 buah HP, 1  unit router wifi, 3 buah ATM BCA, 3 lembar rekening koran BCA.

“Para pelaku, akan dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp.10 Milyar,” ujarnya. (Rifal)

Baca Juga :  Ini Hal Yang Membuat Petisi Pembebasan Mardani H Maming Ramai Ditandatangani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *