Pewarta: Winsati Meilida
TEROPONG INDONESIA-, Pengadilan Negeri Bale Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lutfi Zulkarnain bin Zulkarnain (alm) terkait sah atau tidaknya penahanan yang dilakukan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.
Putusan perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Blb itu dibacakan dalam sidang pada Selasa, 29 September 2026. Dalam amar putusannya, hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan penahanan yang dilakukan termohon sah serta berdasarkan hukum. Sementara biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.
Sebelumnya, penasihat hukum Lutfi, Faisal M Yusuf Nasution, S.H., M.H., mengajukan praperadilan dengan mempersoalkan prosedur penahanan terhadap kliennya.
Dalam permohonan disebutkan Lutfi ditahan sejak 26 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/197/VIII/RES.11.1./2026/Reskrim. Penasihat hukum mempersoalkan pemberitahuan penahanan kepada keluarga yang disebut baru diberikan pada 31 Agustus 2026.
Kuasa hukum menilai pemberitahuan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP yang mengatur bahwa tembusan surat perintah penahanan harus diberikan kepada keluarga atau pihak yang ditunjuk dalam waktu paling lama satu hari sejak penahanan.
Selain persoalan pemberitahuan penahanan, penasihat hukum juga mempersoalkan tidak adanya pendampingan penasihat hukum selama pemeriksaan serta menilai tindakan tersebut berkaitan dengan hak kebebasan pribadi kliennya.
Usai sidang, Faisal menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hakim. Menurutnya, bukti-bukti yang telah diberikan dalam persidangan tidak dipertimbangkan.
“Yang utama kami permasalahkan itu ialah surat penahanan yang diberikan lima hari setelah klien kami ditahan. Menurut KUHAP Pasal 100 ayat (4), minimal 1×24 jam harus diberikan pemberitahuan kepada pihak keluarga,” kata Faisal seusai persidangan.
Ia mengatakan persoalan tersebut menjadi dasar pihaknya menguji sah atau tidaknya penahanan yang dilakukan terhadap kliennya.
Namun Faisal menilai majelis hakim justru masuk ke pokok perkara dalam pertimbangannya. Padahal menurut dia, permohonan praperadilan yang diajukan tidak mempermasalahkan pokok perkara.
“Yang kita permasalahkan di sini ialah sah atau tidak penahanan ini, bukan ke pokok perkara. Kalau mau masuk ke dalam pokok perkara, nanti waktu sidang,” ujarnya.
Faisal juga mengaku kecewa karena menurutnya kesaksian klien dan bukti-bukti yang diajukan tidak didengar maupun dipertimbangkan dalam putusan ujarnya.





