Jajaran Polres Sukabumi Kota Tangkap Pelaku Curanmor di Wilayah Cisaat

TEROPONG INDONESIA, KOTA SUKABUMI – Jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Cisaat Rt05/02 Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin (7/10/2024), sekitar pukul 04.30 wib dengan korban IM (58).

Dalam kasus ini Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial E (47), laki -laki Sukabumi, warga Cisaat Kabupaten Sukabumi, Jum’at (25/10/2024) sekitar pukul 11.00 wib di Cibadak Kabupaten Sukabumi.

Terungkap, bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali di wilayah Sukabumi, sedangkan satu terduga pelaku lainnya ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

“Selain mengamankan para terduga pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 3 unit sepeda motor berbagai merk, satu unit handphone merek Oppo, kemudian satu unit jam tangan merk Samsung Galaxy Watch, satu unit BPKB, satu dus book HP dan satu dus book jam tangan,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwandi dalam konferensi pers, Jum’at (1/11/2024).

Disebutkan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah, berkeliling mencari lokasi target pencurian, setelah itu pelaku saudara E turun dari sepeda motor menuju belakang rumah korban dan membuka jendela yang tidak dikunci.

“Pelaku selanjutnya membuka pintu lalu mengambil satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul, satu unit note book satu unit handphone dan satu buah jam tangan merek Samsung Galaxy watch,” imbuh Rita.

Pelaku lainnya A (DPO), bertugas diluar mengawasi situasi ditempat kejadian, setelah itu para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi pencurian.

“Terhadap para pelaku kami menerapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ,dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, kami menghimbau kepada warga masyarakat agar selaku waspada dan selalu memeriksa keamanan disekitar rumahnya msaing -masing, apabila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas dapat segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110,” imbau Kapolres Sukabumi Kota.

Baca Juga :  Ini Hal Yang Membuat Petisi Pembebasan Mardani H Maming Ramai Ditandatangani

Sementara, Kanit Tipidum Polres Sukabumi Kota, Ipda Bahtiar menyebut, ada saksi -saksi di TKP (tempat kejadian perkara) kemudian, pihaknya menginventarisir residivis yang sudah keluar dalam kasus yang sama.

“Kita juga kerjasama juga dengan masyarakat sekitar untuk mengetahui ciri – ciri pelaku tersebut, kalau dari CCTV memang kurang jelas, tapi kita juga sedang mencari CCTV pembanding di sekitar,” ungkapnya.

Dikatakan, pihaknya sudah melakukan penyisiran sepanjang 1 km, tapi belum mendapatkan hasil CCTV yang terlihat jelas, mungkin nanti diperlebar lagi untuk mengetahui pelaku tersebut.

“Kita sedang melakukan penyelidikan, dengan mencari petunjuk dari CCTV mulai dari ciri-ciri kendaraan bermotor, pakaian,” pelaku,” kata Bahtiar. (Rifal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *