Ragam  

DLH Kota Sukabumi Gelar Sosialisasi Penerapan, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Pada Kegiatan Usaha

TEROPONG INDONESIA, KOTA SUKABUMI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi menggelar kegiatan sosialisasi tentang Penerapan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada kegiatan usaha, Kamis (25/07/2024).

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH), Rizwan Junistar mengungkapkan bahwa, merupakan bagian dari kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha sesuai tupoksi Dinas Lingkungan Hidup dalam rangka menjaga kualitas lingkungan hidup Kota Sukabumi.

“Dalam kesempatan ini, kami melakukan sosialisasi terkait dengan aturan dan kebijakan dalam penegakan hukum lingkungan,” jelasnya kepada awak media.

Karena, lanjutnya, dari awal, mulai pembuatan perizinanan persetujuan lingkungan dalam bentuk SPPL, UPL, pihaknya harus melakukan pengawasan.

“Diluar itu, setiap 6 (enam) bulan sekali, para pelaku usaha juga punya kewajiban untuk melaporkan kegiatan usahanya sesuai dengan dokumen persetujuan lingkungan tersebut,” imbuhnya.

Terkait dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, Rizwan menyebut dalam kurun waktu 2022 – 2023 pihaknya mendapat 20 pengaduan dugaan pelanggaran, namun setelah dilakukan cek lapangan 14 dari 20 pengaduan tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran, sementara sisanya diminta untuk melengkapi kekurangan dokumen.

“Kepada pelaku usaha yang belum melengkapi kekurangan dokumen usahanya, kita berikan sanksi administratif dieluarkan surat teguran untuk melakukan perbaikan, yang harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu, biasanya 30 – 60 hari kerja,” ujarnya.

Dia berharap, sosialisasi ini bisa menambah wawasan para pelaku usaha dan semakin menguatkan konsistensinya dalam menerapkan dokumen yang mereka buat diawal.

“Diharapkan juga para pelaku usaha semakin aware terhadap lingkungan hidup, karena dalam dokumen itu kan ada tentang pengelolaan sampah dan limbahnya, juga ada penerapan ruang terbuka hijaunya, sesuai komitmen yang tercantum dalam dokumen yang mereka buat diawal,” pungkasnya. (Rifal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *