(TEROPONG INDONESIA)-, Pada hari Rabu (22/5/2024) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerima pelimpahan penahanan AB dan S tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi disertai Barang Bukti (tahap II).
Tersangka AB diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi di Kantor PT Pegadaian dalam kurun waktu selama empat tahun, yaitu sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah, S.H selama empat tahun itu tersangka AB menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Cangkuang pada tahun 2019, Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pengalengan Tahun 2021 dan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rancamanyar tahun 2022. Sedangkan tersangka S adalah sebagai nasabah PT. Pegadaian.
Tersangka AB bersama tersangka S diduga telah berkerjasama/persekongkolan dalam melakukan beberapa tindak kejahatan dengan modus operandi sebagai berikut:
- Tersangka AB memanipulasi dan merekayasa proses kredit pinjaman pegadaian dengan Barang Jaminan (BJ) Emas dengan memanipulasi 330 transaksian nasabah dengan Barang jaminan emas perhiasan yang diduga palsu serta tidak melakukan analisa berat jenis pada saat menaksir barang jaminan atas nama tersangka S;
- Tersangka AB melakukan manipulasi proses bisnis dengan mensiasati ketentuan BMPK (Batas
Maksimum Penyaluran Kredit) dengan cara menggunakan nama orang lain untuk meloloskan kredit
nasabah tersangka S; - Tersangka AB melakukan transaksi pencairan kredit secara non tunai ke rekening karyawan tanpa
adanya surat permohonan transfer dari nasabah untuk kemudian diambil secara tunai dan diserahkan
kepada tersangka S yang nilai kerugiannya mencapai Rp. 2.908.480.000 (dua milyar sembilan ratus
delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
Menurut Mumuh, atas tindakan melawan hukum tersebut tersangka AB dan S didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,
Lebih lanjut Mumuh menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, terhadap tersangka AB dan S diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, degan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Dengan ketentuan bahwa ia tersangka ditahan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan T-2 (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-01/M.2.19/Fd.1/05/2024 dan Surat Perintah Penahanan T-2 (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-02/M.2.19/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 terhitung mulai tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan tanggal 10 Juni 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung selama 20 (dua puluh) hari kedepan, pungkasnya.