TEROPONG INDONESIA-, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka sudah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024 untuk tenaga harian lepas (THL) atau pegawai honorer.
Pencairan tunjangan yang relatif lebih cepat dari beberapa tahun sebelumnya, disambut gembira oleh para pegawai honorer. Sejak Kamis (28/3/2024) kemarin, mereka sudah bisa mengantongi uang tersebut.
Salah seorang pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Majalengka, Yunita Putri Heryani, menjelaskan, biasanya THR bagi para honorer cair pada H-4 lebaran.
“(Sebelumnya) H-4 sore-sore baru disuruh bikin daftar, besoknya baru cair. Sekarang mah ya Allah, rezeki pisan, lebaran masih lami oge tos aya (rezeki sekali, lebaran masih lama juga sudah ada) THR,” kata Yunita, Jumat (29/3/2024) dikutip dari Republika.co.id.
Setelah selesai menyalurkan THR khusus lingkungan pegawai honorer di Pemerintahan Daerah, Penjabat Bupati Majalengka, Dr. H. Dedi Supandi S.STP, M.Si meminta seluruh perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya maksimal H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Dedi mengingatkan agar perusahaan di Kabupaten Majalengka membayarkan THR secepatnya kepada seluruh karyawannya.
Menurut Dedi, Pemkab Majalengka juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembagian THR bagi seluruh perusahaan di Kabupaten Majalengka.
“THR ini wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya,” jelasnya, Dr. H. Dedi Supandi S.STP, M.Si saat ditemui tribunnews.com di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (1/4/2024).
Dirinya mewanti-wanti jangan sampai ada perusahaan di Kabupaten Majalengka yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya.
Bahkan, pihaknya mengingatkan sanksi tegas menanti perusahaan yang kedapatan tidak membayarkan THR sesuai Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
“(sanksinya) diberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis, bahkan dalam kondisi tertentu bisa juga berupa denda atau cabut izinnya,” katanya.
Pemerintah Daerah Majalengka juga mengeluarkan surat edaran terkait THR sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk memastikan para karyawan mendapatkan haknya.
Melalui surat edaran itu, Dr. H. Dedi Supandi S.STP, M.Si berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Majalengka melaksanakan pemberian THR kepada seluruh karyawan seperti yang tertera dalam surat edaran.
“Surat edaran ini sifatnya wajib dipatuhi seluruh perusahaan di Kabupaten Majalengka, dan apabila melanggar ada sanksi,” ungkapnya