TEROPONG INDONESIA-, Adanya lembaga zakat yang dibuat, namun tidak tercatat oleh Baznas atau Kementrian Agama dikhawatirkan dana yang dikumpulkannya akan disalahgunakan. Sehingga Baznas memperingatkan kepada umat agar berzakat harus aman secara syar’i, regulasi dan untuk NKRI.
Hj. Khasanatul Mufidah S.H Ketua Badan Amil Zakat / Baznas Banyumas menjelaskan aman secara syar’i (sesuai dengan aturan islam), aman secara regulasi (berlandasan aturan negara) dan sedangkan aman untuk NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia artinya zakat tidak digunakan untuk terorisme, merongrong negara atau kegiatan yang inkonstitusional. Hal itu penting karena menurut BNPT / Badan Nasional Penangulangan Terorisme ada banyak yang mengatasnamakan lembaga zakat, justru menyalahgunakan dalam penyalurannya.
Menurutnya landasan aman secara syar’i dalam penyalurannya harus sesuai kriteria yang disebutkan Al Quran Surat At-Taubah ayat 60
“Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana”, jelasnya saat menjelaskan dalil tentang penyaluran zakat kepada media cetak dan online Koran SINAR PAGI (12-3-2024)
Sedangkan aman secara regulasi mengikuti petunjuk tenkis yang ada pada undang-undang no 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Hj. Khasanatul Mufidah S.H mengungkapkan dalam penyaluran zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Baznas Banyumas terkadang menambahkan syarat surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan, surat keterangan mualaf atau untuk orang-orang yang berjuang di jalan Alloh, misalnya guru madrasah melampirkan keterangan mengajar dari lembaga pendidikannya.





