(TEROPONG INDONESIA)-, Sesuai aturan yang ada yaitu Pasal 106 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran. Hari ini di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (27/11/2023) eksekutif (Pemkab Cilacap) bersama dengan legislatif (DPRD) menandatangani kesepakatan tentang R-APBD 2024.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri memaparkan bahwa pendapatan daerah adalah Rp 3,66 T. Dana transfer adalah Rp 2,87 T, Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Rp 785, 19 M, pendapatan lain-lain yang sah adalah Rp 3,43 M, sedangkan belanja dan pengeluaran pembiayaan Rp 3, 76 T.
“Sehingga defisit sebesar Rp 99, 95 M yang akan ditutup dengan SiLPA tahun 2023,” kata Pj Bupati.
Pj Bupati menambahkan, proyeksi awal atau rencana alokasi dana transfer pusat di luar DBH Cukai Tembakau adalah Rp 1,7 T. Pada perkembangannya, dana transfer pusat di luar DBH Cukai Tembakau adalah Rp 2, 58 T atau naik sekitar Rp 876, 68 M naik dari rencana alokasi dana transfer pusat.
“Kenaikan alokasi dana transfer tersebut antara lain digunakan untuk kesatu, tambahan alokasi belanja gaji dan tunjangan kurang lebih sebesar Rp 101,98 M sebagai tindak lanjut rencana kenaikan gaji bagi PNS dan PPPK sebesar 8% sesuai amanat RUU APBN 2024, rencana pemberian tunjangan fungsional dan tunjangan keluarga bagi PPPK, serta tambahan alokasi gaji dan tunjangan PPPK yang diangkat pada tahun 2024 yang bersifat reimburshed,” ujarnya.
Kedua, menyesuaikan alokasi belanja yang bersumber dari dana transfer yang bersifat earmark untuk DAK Non Fisik sebesar Rp 595,64 M yang antara lain dialokasikan untuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Tunjangan Guru ASN Daerah, Bantuan Operasional Kesehatan dan Keluarga Berencana, Fasilitasi Penanaman Modal, serta Ketahanan Pangan dan Pertanian.
“Ketiga, menyesuaikan alokasi belanja yang bersumber dari transfer yang bersifat earmark untuk DAK Fisik sebesar Rp 175,39 M yang antara lain dialokasikan untuk kegiatan fisik bidang pendidikan, kesehatan, kesehatan, jalan, air minum dan sanitasi, irigasi, pertanian serta kelautan dan perikanan. Sedangkan keempat adalah menambah alokasi anggaran untuk Dana Desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp 3,66 M ,” pungkasnya.