(Teropong Indonesia)-, Guna menciptakan daya tarik penanaman modal dan kemudahan investasi di Kabupaten Cilacap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) menggodog Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Hari ini, Rabu (18/10/2023) bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Cilacap, Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar bersama dengan pimpinan DPRD menandatangani Raperda tersebut menjadi Perda.
Raperda tersebut disepakati bersama dengan dua Raperda lain yaitu tentang Penetapan Desa dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam sambutannya, Pj Bupati menandaskan bahwa Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dirancang dengan semangat agar di Kabupaten Cilacap tercipta iklim investasi yang baik.
“Menciptakan daya tarik dan daya saing bagi penanam modal maupun calon penanam modal, memperluas akses dunia usaha atas data dan informasi investasi, meningkatkan pertumbuhan investasi daerah dan terciptanya lapangan kerja,” katanya.
Tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pj Bupati berpandangan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai jalannya pembangunan termasuk di Kabupaten Cilacap. Sehingga adanya Perda tersebut memberikan kepastian hukum tentang pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi.
“Dengan disetujuinya menjadi Perda, maka akan memberikan kepastian hukum tentang pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi,” ujarnya.
Mengenai, Raperda tentang Desa, Pj Bupati menuturkan bahwa perlu adanya regulasi dalam bentuk Perda untuk memperjelas, mempertegas, dan mengesahkan nama Desa yang ada dalam wilayah Kabupaten Cilacap. Kegiatan itu juga dihadiri jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.
“Perlu adanya regulasi dalam bentuk Perda untuk memperjelas, mempertegas dan mengesahkan nama-nama Desa yang ada di wilayah Kabupaten Cilacap,” tutupnya.