Keluarga Korban Pembunuhan di Baleendah Datangi Mapolresta Bandung Untuk Mencari Keadilan

(Teropong Indonesia)-, Keluarga korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh MAZ (16) di Kp. Kawungsari RT.01 RW.10 Desa Wargamekar Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, mendatangi Mapolresta Bandung untuk menyampaikan harapannya agar kepolisian secepatnya dapat mengungkap motif pembunuhan tersangka secara utuh.

Kuasa hukum keluarga korban, Rahmad Lubis, SH., MH. mengatakan, perbuatan tersangka pembunuhan terbilang sadis, sehingga keluarga mengharapkan polisi mengusut tuntas kasus tersebut sampai ke akarnya.
“Keluarga korban ingin mencari keadilan, apa motif dari pembunuhan ini, karena perbuatan tersangka murni diduga pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 jo pasal 338 KUHPidana. Cara pelaku menikam korban juga sepertinya bukan amatiran, sampai beberapa tusukan dilakukan kepada dua korban (suami -istri) dan salah seorang (suaminya) meninggal dunia,” ujar Rahmad, ketika jumpa pers Jumat, 13 Oktober 2023 di Mapolresta Bandung.

Menurut Rahmad, sejauh ini pihak kepolisian menahan satu orang tersangka berstatus anak berhadapan dengan hukum. Pihak kepolisian menyebut jika anak berhadapan dengan hukum tersebut, merupakan korban bully di pondok pesantren tempatnya menimba ilmu.
“Kurang masuk akal anak korban perundungan melampiaskan amarahnya di luar sampai membunuh dengan cara sadis. Makanya keluarga berharap pihak kepolisian dapat mengusut perkara ini dengan sedetil-detilnya, termasuk motif dibalik pembunuhan tersebut. Apa betul pelaku tunggal, atau ada pihak lain dibalik kejadian ini? Cara pelaku melakukan pembunuhan seperti terlatih,” ucap Rahmad.

Lebih lanjut Rahmad menyatakan, keluarga percaya kepolisian bisa mengungkap kasus tersebut secara gamblang dan menyampaikan kepada publik terkait motif sebenarnya dari tersangka membunuh korban.
“Keluarga korban sampai sekarang masih trauma, kalau kasus ini tidak dituntaskan, khawatir akan menjadi traumatis yang berkepanjangan. Kami serahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian untuk melakukan penyidikan secara utuh,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ancaman Terhadap Keadilan dan Kepercayaan Publik: Ketika Penegak Hukum Tidak Menegakkan Hukum

Rahmad atas nama keluarga korban juga menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian, karena Polresta Bandung menambahkan pasal 340 KUHPidana kepada tersangka, yakni pembunuhan berencana dari sebelumnya hanya menerapkan pasal 338 junto 351 KUHPidana, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *