Seorang Siswa Bacok Lawannya hingga Tewas Sambil ‘Live’ di Medsos

TEROPONG INDONESIAN – DA (14) turun dari kendaraan, kemudian berlari menghampiri korban, tanpa basa basi DA langsung melakukan pembacokan terhadap korban berinisial ARSS (15) yang mengakibatkan korban luka bacok di kepala, dan sabetan di tangan kiri yang nyaris membuat putus. Korban berakhir meninggal dunia.

Mirisnya, Insiden yang terjadi sekitar jam setengah enam sore ini, di siarkan langsung oleh salah satu pelaku di media sosial (Medsos) pribadinya.

Mereka janjian bertemu untuk melakukan duel satu lawan satu. Lalu ketiga ABH dengan menggunakan satu sepeda motor menuju TKP.

Baca Juga:Bacaan Lengkap Dzikir Nur Muhammad dengan Tulisan Latin dan Terjemahaannya

Sesampainya di TKP, DA ini turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban. Lalu RA (14) langsung menggunakan handphonenya untuk melakukan live streaming di salah satu media sosialnya.

Jum’at, 24 Maret 2023, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin merilis pengungkapan kasus ini di Mapolres Sukabumi Kota. Tiga oknum pelajar berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

“Dalam kasus ini DA (14) berperan sebagai pelaku pembacokan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis cerulit. Kemudian RA (14) yang melakukan perekaman atau live streaming di media sosial. Lalu AAP (14) berperan sebagai pengendara atau joki,” ungkap AKBP Zainal. Ketiga pelajar ini berstatus anak berkonflik dengan hukum atau disebut ABH.

Baca Juga: Kasad Pimpin Sertijab Dua Pejabat Pangdam

Adapun modus operandinya, kata AKBP Zainal, awalnya korban yang berinisial ARSS (15) mengirimkan pesan kepada ketiga ABH, dan menuduh DA melakukan pencoretan di sekolahnya. Tak terima dengan tuduhan tersebut, mereka janjian bertemu untuk melakukan duel satu lawan satu di lokasi dan waktu yang sudah disepakatinya yaitu pada hari Rabu 22 Maret 2023 di Kampung Sindangpalay RT 01/16 Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum.

Baca Juga :  3 Kekuatan Melawan Perjudian

“Terhadap ketiga ABH ini, kami menerapkan Pasal 76 ayat C jo Pasal 80 poin ketiga, dimana ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dilapis Pasal 170 ayat 2 poin tiga dengan ancaman 12 tahun penjara, dan dilapis 351 KUHPidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia paling lama 7 tahun,” pungkasnya.*** (Muri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *