PERINTIS 10 Hari Kini Berjalan di 131 Kantah, ATR BPN Terus Perluas Jangkauan Layanan

Program PERINTIS terus meluas dan kini hadir di 131 Kantor Pertanahan se-Indonesia.

TEROPONG INDONESIA – Program Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari memasuki tahap ketiga uji coba penerapan. Kementerian ATR/BPN menambah 36 Kantor Pertanahan baru sehingga total wilayah yang melayani program ini kini mencapai 131 kantor di seluruh Indonesia.

Sebelumnya program telah berjalan di 17 kantor pada tahap awal lalu diperluas ke 78 kantor per 24 September 2026. Penambahan terbaru mencakup kota dan kabupaten tersebar dari Sabang hingga Merauke mulai dari Banda Aceh Jambi Bengkulu Yogyakarta hingga Jayapura dan Ternate.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Heri Mulianto menyampaikan hal tersebut di Jakarta pada Selasa 13 Oktober 2026. Ia mengimbau kantor pertanahan yang baru bergabung untuk gencar menyosialisasikan program ini kepada masyarakat luas melalui berbagai saluran informasi.

“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Heri.

Kesiapan sumber daya manusia menjadi kunci penting agar layanan berjalan sesuai standar. Petugas diminta memahami penerapan sistem antrean berkas secara berurutan atau first in first out serta mekanisme pemeriksaan akta. PPAT juga diingatkan untuk melakukan penandaan lokasi secara digital saat verifikasi lapangan.

“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan,” jelas Heri.

Dengan semakin bertambahnya jumlah kantor pelaksana diharapkan masyarakat semakin mudah mengakses layanan peralihan hak tanah yang lebih cepat dan terintegrasi.

“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” pungkas Heri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *