TEROPONG INDONESIA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap terus memudahkan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan mereka tanpa biaya. Sudarwan warga Desa Terentang Tiga menjadi salah satu yang merasakan langsung proses pengurusan sertipikat tanah untuk pertama kalinya melalui program ini.
“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah tidak ada pungutan biaya gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan.
“Tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” sambungnya.
Pengalaman serupa dirasakan Nurhayati yang sebelumnya hanya memegang surat keterangan kepemilikan dari camat. Setelah desanya masuk wilayah sasaran PTSL 2026 ia langsung memanfaatkan kesempatan tersebut. Pengurusannya pun terasa sangat membantu karena difasilitasi langsung oleh pengurus desa setempat.
“Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ungkap Nurhayati.
“Alhamdulillah sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” tambah Nurhayati.
Program PTSL telah berjalan sejak 2017 dengan tujuan mempercepat sertipikasi tanah di seluruh Indonesia. Khusus Kabupaten Bangka Tengah target penyelesaian tahun 2026 mencapai 1.540 bidang tanah. Masyarakat tidak dipungut biaya apapun mulai dari pendataan pengukuran hingga penerbitan sertipikat.





