Urus Roya Bisa Selesai Dalam Satu Hari, Warga Diajak Lakukan Mandiri Tanpa Perantara

Urus roya tanah tidak harus pakai calo. Cukup lengkapi persyaratannya proses bisa selesai dalam satu hari dengan biaya hanya Rp 50.000 per sertipikat.

TEROPONG INDONESIA – Masyarakat tak perlu lagi merasa urusan pertanahan itu rumit. Layanan roya atau penghapusan hak tanggungan kini dapat diselesaikan dalam satu hari penuh asalkan berkas persyaratan lengkap sejak awal penyetoran.

Kemudahan ini diharapkan mengurangi ketergantungan warga terhadap jasa perantara yang sering kali membebani biaya tambahan.

Rizky warga Kelurahan Ngade Kecamatan Ternate Selatan membuktikan sendiri proses yang dinilai cepat dan mudah tersebut. Ia mengajak masyarakat lain untuk berani datang langsung ke kantor pertanahan tanpa bantuan pihak ketiga.

“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Ternate.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat mudah dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah ayo urus sendiri tanpa calo,” tambahnya.

Pengalaman serupa dirasakan Ahmad Sawari warga Kabupaten Lamongan yang berhasil mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya secara mandiri tanpa bantuan notaris maupun perantara.

“Untuk pengurusan seperti saya ini saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap Ahmad.

Layanan roya memerlukan berkas berupa formulir permohonan fotokopi identitas pemohon sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan serta surat keterangan lunas pelunasan hutang dari kreditur.

Biaya yang dikenakan hanya tarif PNBP sebesar Rp 50.000 untuk setiap sertipikat hak atas tanah. Informasi lengkap persyaratan juga dapat diakses melalui Aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan bagian Roya maupun langsung di Kantor Pertanahan terdekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *