TEROPONG INDONESIA – Warga kini tak lagi menebak kapan tanah mereka akan diukur. Layanan Pengukuran Terjadwal yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN membawa perubahan nyata bagi proses pendaftaran tanah pertama kali. Warga kini bisa mengetahui jadwal secara pasti dan menikmati proses yang jauh lebih cepat dibandingkan sistem sebelumnya.
Tardi Obertin warga Kota Bengkulu merasakan langsung perubahan tersebut. Saat mengajukan permohonan pengukuran di Kantor Pertanahan Kota Bengkulu pada September lalu petugas bahkan datang di hari yang sama.
“Waktu saya ajukan pengukuran hanya dalam hitungan beberapa jam petugasnya langsung turun. Langsung diukur hari itu juga,” ujar Tardi Obertin.
Sebelumnya warga sering kali tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilaksanakan setelah berkas diserahkan. Kini dengan sistem baru informasi kapan petugas datang dan siapa yang akan bertugas disampaikan sejak awal.
“Kalau sekarang dengan adanya Pengukuran Terjadwal kita dapat kepastian. Itu jelas kapan waktunya petugasnya siapa,” kata Tardi.
Layanan ini resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026. Aturan baru menetapkan waktu tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah paling lama lima hari setelah pengukuran selesai. Kepastian ini membuat warga bisa menyusun rencana dengan lebih tertib.
“Waktu kita jadinya tidak terbuang. Tepat waktu gitu kan,” ucap Tardi.
Ia berharap semakin banyak warga yang memanfaatkan kemudahan ini dan tidak ragu lagi menyertipikasi tanah miliknya. “Harapannya seluruh warga tidak usah ragu ragu sertipikasi tanah lagilah sekarang ini,” pungkasnya.





