TEROPONG INDONESIA — Selama ini, urusan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) terpecah-pecah menurut fungsi: ada seksi pengukuran, seksi penetapan hak, seksi sengketa, dan seksi penataan tanah. Masyarakat harus berpindah meja untuk satu urusan, sementara petugas hanya tahu sebagian wilayah saja.
Kini, sistem itu resmi diubah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merombak total struktur organisasi Kantah, dari pendekatan sektoral menjadi berbasis wilayah, di mana satu Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh atas seluruh urusan pertanahan di satu kecamatan atau kelurahan.
Perubahan ini mulai berlaku per 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari transformasi besar organisasi dan pelayanan pertanahan nasional.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan perubahan mendasar ini saat peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026). Menurutnya, pemisahan berdasarkan fungsi selama ini justru menghambat kecepatan dan menciptakan keterputusan antar-tahapan.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu. Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” tegas Nusron.
Perubahan ini bukan sekadar penggantian nama seksi. Lebih dari itu, ini adalah perubahan cara kerja yang fundamental. Dengan satu Kasi yang memegang satu wilayah secara utuh, ia akan lebih mengenal karakteristik lapangan, pola masalah, dan kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut. Akibatnya, pelayanan menjadi lebih cepat, koordinasi antar-tahapan berjalan lebih mulus, dan potensi masalah pertanahan dapat terdeteksi sejak dini — sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ujar Nusron.
Penerapan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru ini dilakukan bertahap. Pada tahap awal, mulai 17 Agustus 2026, diterapkan di 10 Kantah percontohan: Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Seluruh perubahan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan telah resmi diundangkan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menjelaskan bahwa ada dua peraturan menteri yang menjadi fondasi utama: pertama, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan (Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 561), dan kedua, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan (Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 563). Kedua regulasi ini menjadi panduan sistematis dalam penataan tugas, fungsi, kewenangan, hingga alur kerja pelayanan di tingkat Kantah.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” jelas Dalu Agung Darmawan.





