19 Bukti Baru, Zulkipli Kejar Hak Harta Bersama

Pewarta: Steven Gervan

Teropong Indonesia –, Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara sengketa harta bersama (gono-gini) dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp8 miliar kembali bergulir di Pengadilan Agama (PA) Sumedang, Selasa (28/7/2026).

Dalam sidang tersebut, Zulkipli Marlinto Ridwan, S.E., M.M., selaku Pemohon PK menyerahkan 19 novum atau bukti baru yang diyakini mampu memperkuat permohonannya.

Perkara bernomor 2137/Pdt.G/2021/PA.Smdg itu mempertemukan Zulkipli dengan mantan istrinya, Sri Nurmalina Binti H. Marino, sebagai Termohon Peninjauan Kembali.

Usai persidangan di Ruang Sidang Tiga PA Sumedang, Zulkipli menyatakan keyakinannya bahwa bukti-bukti baru yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat karena seluruhnya berkaitan dengan aset yang diperoleh selama masa perkawinan.

“Saya sangat optimis karena seluruh alat bukti atau novum yang saya serahkan benar-benar terjadi pada masa pernikahan,” ujar Zulkipli kepada awak media.

Awalnya, pihak pemohon menyerahkan 19 novum. Namun, satu di antaranya tidak diterima karena sebelumnya telah digunakan dalam persidangan tingkat pertama, sehingga majelis hakim hanya memeriksa 18 novum.

Menurut Zulkipli, permohonan PK diajukan untuk memperjuangkan hak atas harta bersama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 35 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama.

Aset yang dipersoalkan dalam perkara tersebut meliputi rumah di Grand Mansion Sumedang, tanah di Cirengsar Pamulihan, rumah di kawasan Nurul Fikri Depok, empat unit mobil, serta kepemilikan saham atau aset pada PT Lintas Virtual Globalindo (LPG) dan CV Reka Kencana.

Zulkipli juga menilai perubahan akta perusahaan yang dilakukan saat masih berstatus suami istri menjadi salah satu dasar bahwa aset perusahaan tersebut termasuk dalam kategori harta bersama.

Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda penyampaian kontra memori dari pihak Termohon. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sri Nurmalina maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan PK maupun novum yang diajukan oleh Pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *