TEROPONG INDONESIA, KOTA SUKABUMI – pencurian spesialis minimarket, Alfamart dan Indomart yang terjadi di 7 lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, berhasil diungkap jajaran Polres Sukabumi Kota. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwandi saat menggelar konferensi pers, Jum’at (1/11/2024).
Disebutkan, selain di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota para pelaku juga diduga telah melakukan aksinya di wilayah lain, diantaranya di Bogor 2 TKP, di Banten 2 TKP, di Depok 1 TKP di Tangerang 2 TKP dan di Karawang 1 TKP, sehingga total keseluruhan ada 15 TKP.
“Dari pengungkapan ini kami telah mengamankan 5 (lima) terduga pelaku antara lain inisial MRSJ (25) yang berhasil diamankan di daerah Warudoyong pada tanggal 8 Oktober 2024, lalu, sekira pukul 01.30 WIB, kudian ST alias E (27), warga Jampangkulon Kabupaten Sukabumi di tangkap pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Cisero Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, selanjutnya DR (33), ditangkap pada hari Rabu pada tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 19.00wib di Kampung Cisero Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi dan HH (25) warga Cibadak Kabupaten Sukabumi ditangkap pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 19.00wib di Kampung Cisero Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi serta IZ alias I (24) ditangkap pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00wib di Kampung Cisero Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Barang bukti diamankan dari penangkapan para terduga pelaku adalah satu batang pipa besi ukuran 75 cm, kemudian 125 bungkus rokok berbagai macam merk, 1 (satu) buah gunting baja dengan gagang berwarna hitam putih, 1 (satu) buah kunci nomor 8, 1 (satu) buah obeng bergagang plastik berwarna hijau transparan dan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Calya warna hitam dengan Nopol F 1439 OV.
“Modus operandinya, para pelaku masuk melalui atap minimarket dengan cara membongkar lalu merusak flapon dan kemudian masuk mengambil barang-barang yang ada di dalam minimarket tersebut,” ujarnya.
Akibat tindakan melanggar hukum yang dilakukannya, terhadap para pelaku diterapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat maupun pelaku usaha untuk meningkatkan keamanannya masing -masing dengan memasang kunci tambahan atau melengkapi rumah maupun tempat usahanya dengan CCTV dan bila ada warga yang melihat atau mengetahui adanya gangguan Kamtibmas dapat segera melaporkan ke pihak Kepolisian tetdekat atau melalui Call Center 110 maupun Lapor Polisi Siap Mangga di 0811 54110,” himbau Rita.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Bagus Panuntun, para pelaku mengambil barang-barang yang bisa dijual cepat, seperti rokok dan kosmetik.
“Dalam kelompok ini, ada yang spesialis brangkas, ada juga spesialis pencurian dengan pemberatan,” terangnya.
Dia menyebut pihaknya sudah mengantongi identitas 2 pelaku utama yang masih dalam pengejaran yang selalu berpindah – pindah lokasi.
“Kami himbau kepada pelaku atau keluarganya supaya menyerahkan diri sebelum kami melakukan penangkapan, kami akan menindak tegas kelompok – kelompok penyusup yang mencoba mengganggu ketertiban dan kenyamanan di wilayah hukum Kota Sukabumi,” tegas Bagus. (Rifal)