Diam Seribu Bahasa, Yayasan Bahtera Adiksi Dikepung Aksi Massa! SMHI Desak Bongkar Legalitas dan Jawab Dugaan Praktik Transaksional

Teropong Indonesia, KOTA ClMAHI – Sikap bungkam Yayasan Bahtera Adiksi memicu gelombang protes. Puluhan massa dari Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia (SMHI) bersama sejumlah organisasi masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor yayasan tersebut, Selasa (14/7/2026), menuntut keterbukaan atas legalitas operasional serta meminta klarifikasi terhadap dugaan praktik transaksional dalam layanan rehabilitasi sosial narkotika.

Aksi ini bukan muncul tanpa alasan. SMHI mengungkapkan telah lebih dahulu menempuh jalur resmi dengan mengirimkan surat permohonan audiensi sekitar sepekan sebelumnya. Namun, hingga hari aksi berlangsung, surat tersebut tidak pernah direspons.

Bahkan, saat massa datang menyampaikan aspirasi secara langsung, tidak ada satu pun perwakilan Yayasan Bahtera Adiksi yang bersedia menemui maupun memberikan penjelasan kepada publik.

Bagi SMHI, sikap tersebut bukan sekadar bentuk ketidakhadiran, melainkan mencerminkan minimnya transparansi terhadap lembaga yang bergerak di bidang pelayanan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Dalam orasinya, massa mendesak Yayasan Bahtera Adiksi membuka seluruh dokumen legalitas operasional, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga berbagai persyaratan administratif lainnya.

Selain legalitas, massa juga meminta yayasan mempublikasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara utuh, termasuk mekanisme pelayanan, standar fasilitas, sarana prasarana rehabilitasi, hingga sistem pembiayaan yang diterapkan kepada pasien.

SMHI menilai seluruh informasi tersebut merupakan hak publik untuk diketahui, mengingat lembaga rehabilitasi menangani kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan pelayanan sesuai ketentuan hukum.

Sekretaris Umum SMHI, Pradiva Hensa Munggaran, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus peringatan agar setiap lembaga pelayanan publik tidak menutup diri dari pengawasan masyarakat.

“Kami sudah mengirimkan surat audiensi, kami datang dengan itikad baik, tetapi tidak ada jawaban. Hari ini kami hadir langsung pun tetap tidak ada yang berani menemui massa. Kalau memang seluruh legalitas lengkap dan pelayanan sudah sesuai aturan, mengapa tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat?” tegas Pradiva.

Menurutnya, sikap tertutup Yayasan Bahtera Adiksi justru memunculkan pertanyaan yang semakin besar di tengah masyarakat.

SMHI juga menyoroti informasi yang diterimanya mengenai dugaan adanya penetapan biaya rehabilitasi tanpa parameter asesmen yang jelas. Dugaan tersebut, kata Pradiva, harus dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi opini liar.

“Korban penyalahgunaan narkotika datang untuk dipulihkan, bukan menjadi objek pelayanan yang mekanismenya tidak transparan. Kalau memang ada biaya, masyarakat berhak mengetahui dasar hukumnya, standar penentuannya, serta bagaimana mekanisme itu diterapkan,” ujarnya.

Lebih jauh, SMHI mempertanyakan kesiapan yayasan yang disebut baru beroperasi sekitar lima bulan di kawasan permukiman padat penduduk. Organisasi mahasiswa tersebut meminta pemerintah memastikan seluruh aspek administratif, teknis bangunan, hingga kelayakan fungsi benar-benar telah memenuhi ketentuan sebelum memberikan pelayanan rehabilitasi.

Meski demikian, SMHI menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bentuk vonis terhadap Yayasan Bahtera Adiksi, melainkan dorongan agar dugaan yang berkembang dijawab secara terbuka sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Usai aksi, SMHI memastikan akan mengirimkan surat resmi kepada Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta DPRD Kabupaten Bandung Barat agar segera melakukan audit administrasi dan pengawasan terhadap seluruh lembaga rehabilitasi sosial yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

“Kami tidak ingin pengawasan hanya berhenti pada Bahtera Adiksi. Semua lembaga rehabilitasi harus diperiksa. Jangan sampai ada pelayanan yang berjalan tanpa pengawasan, tanpa transparansi, dan akhirnya merugikan masyarakat,” tegas Pradiva.

Aksi tersebut mendapat dukungan dari Paguyuban Paku Sunda Kota Cimahi, LSM GBR Kota Cimahi, dan sejumlah elemen masyarakat lainnya.

Ketua Paguyuban Paku Sunda Kota Cimahi, Alit Nurzaelani, mendesak DPRD Kabupaten Bandung Barat segera menjalankan fungsi pengawasannya secara serius.

Menurutnya, lembaga rehabilitasi merupakan institusi yang menyangkut kepentingan kemanusiaan sehingga tidak boleh dikelola tanpa keterbukaan kepada publik.

“DPRD tidak boleh tinggal diam. Kalau ada keresahan masyarakat mengenai transparansi pelayanan rehabilitasi, maka fungsi pengawasan harus dijalankan. Semua yayasan rehabilitasi harus dipastikan bekerja sesuai aturan sehingga tidak muncul dugaan praktik yang dapat merugikan pasien maupun keluarganya,” katanya.

Hingga aksi berakhir, tidak ada satu pun perwakilan Yayasan Bahtera Adiksi yang memberikan keterangan resmi ataupun menemui massa aksi. Kondisi tersebut membuat tuntutan SMHI belum memperoleh jawaban.

SMHI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur hukum, pengawasan pemerintah daerah, serta DPRD Kabupaten Bandung Barat, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat klarifikasi resmi maupun hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *