Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI –
Menanggapi aksi masa dari IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah), terkait Program Wakaf yang digulirkan Pemkot. Sukabumi, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki menjelaskan, program wakaf yang dikelola oleh Lembaga Wakaf Doa Bangsa atau Nadzir Wakaf (orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf), sudah ada undang-undang yang mengaturnya, bahkan wakaf ini difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2002.
“Jadi sudah jelas ada aturannya, undang undangnya, kalau pun ada penyimpangan satu rupiah saja bisa terkena unsur pidana. Kemudian nadzir wakaf berlaku bagi siapapun yang mau menjadi nadzir,” ujarnya
Hanya saja, ujarnya, yang memiliki izin operasional dan sudah terbukti menjadi nadzir ini kebetulan Doa Bangsa. Ayep Zaki menegaskan kembali.
“Siapapun boleh menjadi nadzir wakaf. Kemudian untuk meliterasi atau mensosialisasi wakaf di Sukabumi, nanti akan ada petugas khusus dari direktur wakaf beserta jajarannya. Mulai dari minggu ini kita juga akan undang supaya dipahami. Jangan sampai teriak wakaf tapi tidak paham karena aturan aturannya sudah jelas,” tuturnya.
Ia juga menyebut rumah dinas terbuka untuk siapa saja yang ingin mengetahui soal wakaf secara langsung. Namun tidak harus berbondong-bondong, cukup perwakilan saja.
“Rumah dinas sangat terbuka bagi siapa saja, yang ingin mengetahui lebih jelas soal program wakaf, saya akan jelaskan, cuma jumlahnya tentu dibatasi,” ucapnya.
Dia mempersilahkan kapan saja untuk datang, karena wakaf ini bermanfaat untuk umat.
“Ini yang diperjuangkan, karena kemaslahatannya begitu besar dan baik,” imbuhnya.
Tak hanya itu, untuk memberikan wakaf juga tidak ada paksaan kepada siapapun dan itu sifatnya sukarela.
“Jumlahnya juga tidak ditentukan berapa saja bebas, bagi yang ikhlas, kalau tidak jangan. Intinya tidak ada paksaan,” tegas Ayep Zaki.
Ayep membeberkan kembali, bahwa wakaf ini digulirkan melalui fatwa MUI pada Tahun 2002, dimana di dalamnya ada seluruh ormas. Termasuk ormas islam Muhammadiyah, NU, PUI dan lain-lain.
“Semua ormas ada di MUI dikala memfatwakan, bahwa wakaf uang ini harus menjadi undang undang tahun 2002. Atas fatwa MUI inilah lahir Undang-undang, sehingga sebenernya Muhammadiyah ini sangat paham sekali tentang lahirnya undang-undang wakaf, karena Muhammadiyah yang mendorong lahirnya undang-undang bersama NU dan yang ada di MUI,” paparnya.
lanjut Ayep Zaki semua akan dilaporkan juga kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI), sehingga BWI akan mengarahkan.
“Sebelum adanya perjanjian kerja sama kita juga konsultasi dengan BWI, tidak serta merta, tapi atas dasar petunjuk BWI, sehingga Pemkot Sukabumi membuat kerjasama atau MOU (dengan lembaga wakaf Doa Bangsa),” ungkapnya.
Artinya, lanjut Ayep, tidak ada paksaan apapun, karena seperti sudah disampaikan sebelumnya, bahwa wakaf ini manfaatnya sangat besar untuk kepentingan umat dan tentu segera disosialisasikan.
“Prinsipnya Wali Kota ketika ada Undang-undang maupun Perda akan kita jalankan. Sebaliknya kalau tidak ada dasar kita tidak akan jalankan,” jelasnya.
Ia meyakini akuntabilitas lembaga wakaf ini sudah terbukti dan bisa dilihat melalui websitnya. Semua sudah disampaikan disana, bahkan sudah berjalan lebih dari satu tahun lebih serta transparan.
“Nadzir wakaf Doa Bangsa ini salah satu nadzir terbaik, karena transparans dan akuntabilitas, tidak sembunyi-sembunyi, nanti dijelaskan direktur wakafnya dan tim,” ucapnya.
Ayep menegaskan, jika ada nadzir wakaf yang lebih bagus, pihaknya siap membina. “Kita tidak akan memonopoli, bebas dan transparan,” tandasnya. (rifal)