Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarimukti bukan hanya mengubah arah pembuangan sampah Kota Cimahi. Kebijakan tersebut juga berpotensi membebani keuangan daerah karena biaya operasional pengangkutan sampah diperkirakan melonjak hingga 60 persen saat seluruh layanan dialihkan ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legoknangka pada 2029.
Lonjakan biaya dipicu oleh jarak tempuh yang jauh lebih panjang dibandingkan rute menuju TPA Sarimukti. Kondisi ini membuat kebutuhan bahan bakar armada pengangkut meningkat dan berpotensi menambah beban belanja operasional Pemerintah Kota Cimahi setiap tahunnya.
Kepala UPTD Pelayanan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Komme Edcadian Siringoringo, mengatakan Kota Cimahi telah berkomitmen mengirimkan 150 hingga 250 ton sampah setiap hari ke TPPAS Regional Legoknangka sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan sejumlah pemerintah daerah pada 27 Oktober 2021.
Dalam kerja sama tersebut, biaya pelayanan pengolahan sampah ditetapkan sebesar Rp386 ribu per ton yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten/kota peserta.
Namun, menurut Komme, persoalan utama bukan terletak pada biaya pengolahan, melainkan ongkos distribusi menuju lokasi TPPAS yang jauh lebih jauh dibandingkan Sarimukti.
“Tantangan terbesar terletak pada biaya transportasi. Jarak menuju Legoknangka mencapai sekitar 56 kilometer atau 112 kilometer untuk perjalanan pulang-pergi,” kata Komme kepada Jabar Ekspres, Senin (6/7/2026).
Dengan jarak tersebut, kebutuhan bahan bakar armada diperkirakan meningkat sekitar 60 persen dibandingkan pengangkutan ke TPA Regional Sarimukti yang hanya berjarak sekitar 35 kilometer atau 70 kilometer pulang-pergi.
“Kalau ke Legoknangka kebutuhan BBM akan lebih meningkat dibanding saat pembuangan sampah ke TPA Sarimukti karena jaraknya lebih jauh,” ujarnya.
Kenaikan biaya operasional itu menjadi tantangan baru yang harus diantisipasi Pemkot Cimahi. Tanpa strategi pengurangan sampah dari sumbernya, volume sampah yang terus diangkut ke TPPAS berpotensi membuat pengeluaran daerah semakin besar.
Sebagai langkah antisipasi, DLH Kota Cimahi mempercepat penguatan kapasitas pengolahan sampah di dalam kota. Salah satunya melalui rencana penambahan mesin pengolah berkapasitas 70 ton per hari di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Santiong.
Saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk membahas kebutuhan anggaran pemeliharaan, kesiapan operasional, hingga penambahan tenaga kerja.
Selain memperkuat infrastruktur, DLH juga terus menekan praktik pembakaran sampah liar yang masih ditemukan di sejumlah wilayah. Setiap laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti melalui pembinaan dan edukasi agar kebiasaan membakar sampah dapat dihentikan karena berdampak pada pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, Pemkot Cimahi juga tengah memperkuat aspek regulasi dengan merevisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Perubahan aturan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sehingga penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Revisi perda diharapkan tidak hanya mempertegas sanksi bagi pelanggar, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah. Sebab, ketika biaya pengangkutan terus meningkat, keberhasilan pengurangan sampah dari sumbernya menjadi kunci agar beban operasional daerah tidak semakin membengkak. (Gani Abdul Rahman)





