Fraksi PDI Perjuangan Soroti Target PAD dan Penyertaan Modal BPR dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi

Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Anggota DPRD Kota Sukabumi, Anita Fajarianti, menyampaikan pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Sabtu (20/6/2026).

Pemandangan umum tersebut disampaikan atas penjelasan Wali Kota Sukabumi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Sukabumi.

Dalam penyampaiannya, Anita Fajarianti menegaskan bahwa pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 harus menjadi sarana evaluasi yang objektif dan komprehensif terhadap pelaksanaan program pembangunan selama satu tahun anggaran.

Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk mengidentifikasi berbagai capaian yang telah diraih sekaligus berbagai kekurangan yang masih perlu diperbaiki pada tahun-tahun mendatang.

“Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pemandangan umum ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD serta kontribusi konstruktif dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang semakin responsif terhadap kebutuhan rakyat, berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, dan senantiasa menempatkan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama dalam setiap kebijakan serta penggunaan anggaran daerah,” ujar Anita.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi tahun 2026 yang diproyeksikan mencapai Rp600 miliar hingga Rp650 miliar.

Meski mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Sukabumi dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan dasar perhitungan target tersebut, mengingat realisasi PAD tahun 2025 masih berada di kisaran Rp491 miliar.

“Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan terkait sektor-sektor yang diproyeksikan menjadi sumber peningkatan PAD terbesar, serta langkah mitigasi yang akan dilakukan apabila target tersebut tidak tercapai,” katanya.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan kebijakan Pemerintah Daerah yang memprioritaskan tambahan penyertaan modal sebesar Rp10,5 miliar kepada PT BPR Kota Sukabumi di tengah masih banyaknya kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi, seperti perbaikan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penanganan kemiskinan.

Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah Daerah menunjukkan bukti dan kajian yang menjelaskan bahwa manfaat penyertaan modal tersebut lebih besar dibandingkan apabila anggaran yang sama dialokasikan langsung untuk program pelayanan publik.

Tidak hanya itu, fraksi juga mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban apabila dalam kurun waktu 10 tahun ke depan PT BPR Kota Sukabumi tidak mampu mencapai target kinerja, meningkatkan PAD, atau memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.

“Apakah telah disiapkan mekanisme evaluasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang jelas untuk melindungi keuangan daerah dari potensi kerugian?” tanya Anita.

Fraksi PDI Perjuangan juga meminta kejelasan terkait keberadaan kajian bisnis atau studi kelayakan yang independen dan terukur sebelum Pemerintah Daerah mengalokasikan tambahan penyertaan modal sebesar Rp10,5 miliar.

Kajian tersebut dinilai penting untuk memastikan investasi daerah mampu meningkatkan laba perusahaan, dividen, serta kontribusi terhadap PAD secara nyata dan terukur.

Di akhir penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan berharap seluruh masukan dan pertanyaan yang disampaikan dapat menjadi bahan penyempurnaan terhadap kedua Raperda tersebut demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (fal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *