Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, menerima perwakilan massa aksi yang kembali mendatangi Gedung DPRD Kota Sukabumi pada Rabu (3/6/2026). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi penyampaian aspirasi yang digelar sehari sebelumnya terkait dorongan penggunaan hak konstitusional DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Dalam dialog bersama peserta aksi, Rojab menegaskan bahwa usulan penggunaan hak angket, hak interpelasi, maupun hak menyatakan pendapat merupakan instrumen yang sah dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
“Kalau DPRD memandang, ini memiliki aspek hukum yang jelas. Hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat dilindungi oleh Undang-Undang MD3 maupun Tata Tertib DPRD. Jadi ini bukan sesuatu yang haram atau dilarang,” ujar Rojab.
Menurutnya, penggunaan hak-hak DPRD tersebut tetap harus memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam tata tertib lembaga legislatif. Salah satunya, usulan hak angket harus didukung minimal oleh lima anggota DPRD yang berasal dari lebih dari satu fraksi.
“Memang ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui. Pengusulan hak angket harus memenuhi syarat administrasi terlebih dahulu. Setelah itu akan diproses dan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan keputusan DPRD,” jelasnya.
Rojab menambahkan, apabila dalam rapat paripurna usulan tersebut tidak mendapatkan persetujuan mayoritas anggota DPRD, maka hal tersebut menjadi sikap resmi lembaga. Namun selama persyaratan terpenuhi, pimpinan DPRD tidak memiliki alasan untuk menolak proses pengajuannya.
“Sepanjang syaratnya lengkap, pimpinan DPRD siap memfasilitasi. Ini bukan soal setuju atau tidak setuju, tetapi bagaimana mekanisme yang diatur dapat berjalan sesuai aturan,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa penggunaan hak angket di tingkat DPRD daerah masih tergolong jarang dilakukan. Karena itu, DPRD Kota Sukabumi berencana melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan prosedur dan teknis pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan berkonsultasi ke Kemendagri terkait tata cara dan teknis pelaksanaannya. Karena memang ini termasuk hal yang jarang terjadi di daerah. Beberapa daerah seperti Pati dan Kalimantan Timur sudah mulai menggulirkannya, tetapi secara umum masih sangat jarang,” ujarnya.
Terkait dukungan dari fraksi-fraksi, Rojab menyebut bahwa apabila sejumlah fraksi telah memenuhi syarat jumlah dukungan, maka langkah berikutnya adalah menyusun dokumen usulan secara lengkap, termasuk menjelaskan dasar dan tujuan penggunaan hak DPRD tersebut.
“Kalau memang sudah ada dukungan yang cukup, tinggal menyusun usulan lengkap beserta alasan-alasannya. Apakah bentuknya hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat. Ketiganya merupakan hak yang dilindungi aturan,” katanya.
Menanggapi pertanyaan peserta aksi mengenai kemungkinan hak angket berujung pada pemakzulan wali kota, Rojab menegaskan bahwa hak angket tidak otomatis mengarah ke arah tersebut.
“Tidak ada pembahasan pemakzulan. Hak interpelasi lebih kepada meminta penjelasan atau pertanggungjawaban atas kebijakan tertentu yang dinilai meresahkan masyarakat. Sedangkan hak angket lebih fokus pada proses penyelidikan secara mendalam terhadap suatu persoalan,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa melalui hak angket, DPRD memiliki kewenangan melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi secara lebih komprehensif, termasuk berkoordinasi dengan berbagai pihak apabila diperlukan.
Namun demikian, Rojab menegaskan bahwa hingga saat ini DPRD belum dapat menyimpulkan objek atau persoalan apa yang nantinya akan menjadi fokus hak angket. Semua akan bergantung pada materi yang diajukan oleh fraksi pengusul.
“Kami belum bisa berasumsi. Fokusnya tetap pada apa yang nanti diusulkan oleh fraksi pengusul. Dokumen resmi itulah yang akan menjadi dasar dan acuan DPRD dalam melakukan pengawasan maupun penyelidikan,” pungkasnya. (fal)





