Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan.
Langkah tersebut mulai menunjukkan hasil dengan semakin bersihnya sejumlah ruas jalan dari aktivitas perdagangan yang selama ini kerap memanfaatkan fasilitas umum.
Penertiban dilakukan secara maraton di berbagai titik yang selama ini menjadi lokasi favorit PKL berjualan.
Upaya tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan sekaligus pengembalian fungsi trotoar sebagai ruang publik yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Mochammad Samsul Ma’arif, mengatakan bahwa tindakan penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Menurutnya, trotoar dan bahu jalan tidak boleh digunakan untuk aktivitas berjualan karena telah memiliki fungsi yang jelas sebagai fasilitas umum.
“Penertiban ini kami lakukan untuk menciptakan ketertiban umum. Pada dasarnya trotoar dan bahu jalan harus bersih dan tidak boleh beralih fungsi menjadi tempat berjualan,” ujar Samsul, Jumat (19/6/2026).
Ia menegaskan, trotoar merupakan hak pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas, sehingga harus terbebas dari segala bentuk aktivitas yang menghambat akses masyarakat.
Selama ini, kata dia, masih banyak pedagang yang menggunakan trotoar sebagai lokasi usaha hingga menutupi jalur pejalan kaki. Selain itu, aktivitas berjualan di bahu jalan juga dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Trotoar ini peruntukannya jelas untuk pejalan kaki dan penyandang disabilitas. Karena itu harus steril dan tidak boleh digunakan untuk berjualan,” tegasnya.
Sejumlah Kawasan Jadi Prioritas Penertiban
Satpol PP Kota Cimahi telah memetakan sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi berjualan oleh PKL, baik menggunakan gerobak, tenda, maupun bangunan semi permanen.
Beberapa kawasan yang menjadi fokus penertiban antara lain Jalan Gandawijaya, kawasan Cibeureum, Cimindi, Jalan Amir Machmud, serta sejumlah ruas jalan lainnya yang dinilai rawan pelanggaran.
Dalam pelaksanaannya, petugas masih menemukan sejumlah pedagang yang berulang kali melanggar aturan meski telah diberikan teguran hingga tindakan penindakan.
Samsul mengungkapkan, tidak sedikit PKL yang tetap kembali berjualan di lokasi terlarang meskipun gerobaknya pernah disita atau telah beberapa kali ditertibkan.
“Di lapangan masih banyak yang melanggar. Bahkan ada gerobak yang sebagian bangunannya berdiri di atas trotoar. Ada juga pedagang yang sudah tiga sampai empat kali ditindak tetapi masih kembali berjualan di lokasi yang sama,” ungkapnya.
Karena itu, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan guna memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Penegakan Perda Akan Terus Berlanjut
Pemerintah Kota Cimahi menegaskan bahwa penertiban tidak hanya menyasar PKL, tetapi juga berbagai bentuk pelanggaran Perda lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
Selain aktivitas perdagangan di fasilitas publik, Satpol PP juga akan menindak bangunan liar serta pelanggaran lain yang menjadi kewenangan institusinya.
“Kami akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggar Perda. Bukan hanya PKL, tetapi juga bangunan liar dan pelanggaran lainnya yang menjadi tugas Satpol PP,” kata Samsul.
Melalui langkah tersebut, Pemkot Cimahi berharap ruang publik dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga hak pejalan kaki terlindungi dan ketertiban kota dapat terjaga secara berkelanjutan. (Gani Abdul Rahman)





