Dugaan Kekerasan Seksual dalam Keluarga di Bandung Barat Diselidiki Polres Cimahi

Teropong Indonesia, KOTA ClMAHI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi tengah menangani dugaan kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang dialami seorang perempuan berinisial SA (33), warga Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Kasus tersebut mencuat setelah korban mengungkapkan pengalamannya kepada sang suami sesaat setelah pernikahan mereka yang berlangsung pada 23 April 2026. Dalam pengakuannya, korban menyebut telah mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri dalam kurun waktu yang panjang.

Pengakuan itu kemudian memicu pertemuan keluarga pada 7 Mei 2026 untuk membahas persoalan tersebut. Namun, situasi yang berkembang disebut berdampak pada rumah tangga korban yang baru seumur jagung hingga berujung perceraian.

Kepala Seksi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, membenarkan bahwa laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Laporan resmi sudah diterima dan terbit pada 20 Mei 2026. Korban, pelapor, serta pihak yang dilaporkan telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun sampai sekarang terlapor belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan keterbatasan biaya,” kata Gofur, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan dan bukti yang telah diperoleh guna mengungkap fakta-fakta secara utuh dan objektif. Penanganan perkara ini juga memerlukan kehati-hatian karena kondisi korban yang membutuhkan pendampingan khusus selama proses pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan pendamping, korban terindikasi mengalami disabilitas intelektual. Karena itu keterangannya masih berubah-ubah dan perlu pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Polres Cimahi, lanjut Gofur, turut berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban selama penyelidikan berlangsung.

Saat ini korban untuk sementara tinggal bersama kerabatnya. Meski demikian, korban beberapa kali berupaya kembali ke rumah orang tuanya yang juga menjadi tempat tinggal terduga pelaku. Kondisi tersebut membuat pendampingan dari keluarga dan instansi terkait terus dilakukan.

“Korban sempat dititipkan kepada keluarganya, tetapi beberapa kali memilih kembali ke rumah orang tuanya sehingga harus terus mendapat pendampingan,” katanya.

Sementara itu, Pendamping Korban Kekerasan Perempuan dan Anak dari Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bandung Barat, Deden Irwan, mengungkapkan hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban masuk dalam kategori penyandang disabilitas kejiwaan.

Menurut Deden, kondisi tersebut menjadi salah satu aspek penting yang diperhatikan dalam proses penanganan perkara, baik dalam pendampingan psikologis maupun pemeriksaan hukum yang sedang berlangsung.

Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti tambahan untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap secara objektif. Kepolisian menegaskan proses penyelidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terlibat. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *