Lindungi Tanah Adat, Pemerintah Hadapi Kendala Batas Wilayah dan Kelembagaan

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Pengakuan hak ulayat bukan sekadar masalah hukum atau administrasi tanah semata, melainkan berkaitan erat dengan keberlangsungan budaya, ekonomi dan identitas kelompok masyarakat asli di berbagai pelosok nusantara.

Kesadaran inilah yang mendasari langkah pemerintah memprioritaskan penyelesaiannya, meski diakui terdapat beragam kesulitan rumit yang harus dipecahkan satu per satu.

Hal itu diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid saat berbagi pandangan dalam pertemuan komunitas pemimpin muda Nusantara di Universitas Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (8 Mei 2026). Turut hadir dan berbagi pandangan terkait ketahanan pangan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono.

Secara konsep dan aturan dasar, perlindungan sudah diatur sangat jelas: tanah ulayat adalah hak asal yang posisinya berada di atas segala jenis hak lainnya.

Oleh sebab itu, jika di suatu kawasan terdapat jejak sejarah dan bukti penguasaan turun‑temurun, maka hak itulah yang harus disahkan terlebih dahulu sebelum izin penggunaan lain diberikan.

Akibat hukumnya, segala aktivitas usaha yang berlangsung di atasnya pada dasarnya merupakan bentuk kerja sama, bukan pengambilalihan hak kepemilikan.

“Mekanismenya diubah total. HGU bukan lagi hak berdiri sendiri, melainkan hak yang melekat di bawah hak ulayat. Artinya hubungan kedua belah pihak adalah mitra yang saling membutuhkan, dan begitu masa berlakunya habis maka tanah tetap kembali utuh ke pangkuan masyarakat adat. Hak ulayat itu abadi dan tidak bisa diperjualbelikan dengan alasan apa pun,” urainya.

Namun di lapangan, cita‑cita mulia ini kerap terhambat oleh masalah mendasar yang berasal dari dalam masyarakat adat itu sendiri. Masalah nomor satu adalah batas wilayah yang tumpang tindih atau tidak tercatat secara tertulis, sehingga saat dilakukan pemetaan resmi muncul perselisihan kepemilikan antar‑kelompok. Masalah kedua menyangkut struktur kepemimpinan yang belum seragam atau diakui seluruh anggotanya.

Kasus sering terjadi ketika satu tokoh menganggap dirinya berhak memutuskan nasib wilayah, padahal kelompok adat lain di kawasan yang sama tidak mengakui kewenangannya. Situasi seperti ini menjadikan proses pengakuan justru terhenti lama atau berpotensi menimbulkan konflik baru yang lebih luas. Menurut Menteri Nusron, menyatukan pandangan dan menyusun kelembagaan yang kuat adalah syarat mutlak agar perlindungan ini berjalan efektif.

“Kami bisa menyediakan anggaran, menyediakan tenaga ahli dan peralatan canggih. Tapi kalau di lokasi sumbernya saja belum sepakat siapa wakilnya dan sampai mana batasnya, sertipikat apa yang mau kita terbitkan? Ini pekerjaan rumah terbesar kita saat ini,” tegasnya.

Meski tantangannya berat, Kementerian ATR/BPN terus bergerak maju dengan konsentrasi utama di wilayah yang memiliki cakupan wilayah adat paling luas sekaligus paling beragam. Hingga saat ini kemajuan signifikan tercatat di Sumatera Barat, kedua provinsi di wilayah Kalimantan serta seluruh wilayah di tanah Papua. Di daerah‑daerah tersebut lembar demi lembar sertipikat sudah diserahkan sebagai bukti perlindungan sah negara.

Dengan terbitnya dokumen itu, status hukum wilayah tersebut berubah menjadi kawasan terlindungi penuh. Tak seorang pun boleh masuk dan mengubah fungsi tanah sesuka hati, serta setiap rencana kegiatan harus mendapatkan persetujuan dan melibatkan masyarakat adat secara langsung. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen negara menjamin hak asal usul dan kesejahteraan warga asli negeri ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *