TEROPONG INDONESIA – Salah satu alasan terbesar masyarakat enggan mengurus sendiri urusan pertanahan atau malah beralih menggunakan jasa tidak resmi adalah kendala waktu. Jam operasional kantor yang bertepatan dengan jam kerja utama dan aktivitas sehari‑hari membuat banyak orang kesulitan menyisihkan waktu.
Masalah klasik ini akhirnya dijawab tuntas melalui kehadiran Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN), inovasi yang mengubah pola pelayanan publik menjadi lebih luwes dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Konsepnya sederhana namun dampaknya sangat luas: membuka jalur pelayanan resmi, lengkap dan setara standar hari kerja, pada hari Sabtu dan Minggu.
Langkah ini memberikan kesempatan sama bagi siapa saja, mulai dari pekerja kantoran, pedagang, ibu rumah tangga hingga petani yang sibuk di hari biasa, untuk mengurus hak dan dokumennya sendiri secara aman, sah dan bebas biaya tambahan.
Di Palembang, Novalianto merasakan langsung dampak perubahan ini. Sebagai pekerja yang terikat jam kerja ketat, kesempatan mengurus sertipikat tanah selama ini tertutup baginya hingga layanan akhir pekan diaktifkan. Ia menilai kebijakan ini adalah bentuk pemahaman mendalam instansi negara terhadap kondisi riil yang dihadapi masyarakat.
“Kalau dulu orang bilang mengurus tanah itu ribet karena waktunya bertabrakan, sekarang alasan itu sudah hilang. Namun agar semakin sempurna, saya harap ragam urusan yang bisa diselesaikan di akhir pekan perlahan ditambah, sehingga ke depannya hampir semua keperluan sudah bisa diakses kapan saja,” ucapnya.
Kualitas penyambutan dan ketelitian petugas juga menjadi sorotan positif. Di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Puji Lesmana memuji kesiapan petugas yang tidak menunjukkan perbedaan kinerja meski bertugas di hari libur. Baginya kenyamanan, keramahan serta kecepatan yang diterimanya adalah cerminan perbaikan budaya birokrasi secara menyeluruh.
“Masuk pintu sudah disambut baik, dituntun alurnya, dan berkas langsung ditangani secepat kilat. Tidak ada perasaan diganggu atau diabaikan hanya karena datang di waktu yang dianggap bukan jam kerja. Ini standar pelayanan yang harus dipertahankan bahkan ditingkatkan terus,” tegasnya.
Kemudahan yang sama juga dirasakan Astuti Damayanti bersama suami. Bagi pasangan ini, fleksibilitas waktu yang disediakan memungkinkan mereka mengawal sendiri proses dokumen penting milik keluarga tanpa mengorbankan penghasilan atau tanggung jawab harian. Kehadiran layanan ini menurutnya sekaligus menghapus ketergantungan pada pihak perantara yang kerap memanfaatkan kesulitan waktu tersebut.
“Kami bisa datang berdua, sama‑sama melihat dan memahami prosesnya, pulang dengan dokumen asli. Rasanya jauh lebih aman dan tenang. Harapan kami layanan serupa segera hadir di seluruh kantor pertanahan di Indonesia,” ujarnya.
Berangkat dari antusiasme dan saran yang masuk, program ini terbukti bukan sekadar seremonial, melainkan solusi tepat sasaran yang memotong hambatan birokrasi. Ke depannya pengembangan jenis layanan serta perluasan lokasi pelaksanaan menjadi arah strategis agar manfaatnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat di berbagai penjuru negeri





