Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Angka perceraian di Kota Cimahi terus menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Data Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi Kelas IA mencerminkan semakin kompleksnya persoalan rumah tangga, dengan faktor ekonomi dan maraknya judi online muncul sebagai pemicu dominan.
Kondisi ini menegaskan bahwa perceraian bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan masalah sosial yang berdampak luas, terutama terhadap ketahanan keluarga dan masa depan anak.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Cimahi, Jaenudin Ramdhan, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga 5 Februari 2026, perkara perceraian yang masuk telah mencapai 186 kasus. Selain itu, terdapat 48 perkara permohonan lainnya.
“Perkembangan terbaru, sejak Januari sampai 5 Februari 2026, perkara perceraian sudah 186. Permohonan ada 48 perkara. Kalau dilihat dari tahun ke tahun, angka perceraian di Cimahi memang selalu meningkat,” ujar Jaenudin, Jumat (6/2/2026).
Tren kenaikan tersebut konsisten dengan data tahunan sebelumnya. Pada 2023, PA Cimahi mencatat 1.463 perkara perceraian. Jumlah itu meningkat menjadi 1.572 perkara pada 2024, dan kembali melonjak menjadi 1.742 perkara pada 2025.
Berdasarkan jenis perkara, cerai gugat masih mendominasi dan mengalami peningkatan signifikan, dari 873 perkara pada 2023 menjadi 1.052 perkara pada 2025. Sementara itu, cerai talak relatif stabil di kisaran 300 perkara per tahun.
Selain perceraian, beberapa jenis perkara lain juga menunjukkan lonjakan, seperti Penetapan Ahli Waris (P3HP) yang meningkat dari 110 perkara pada 2023 menjadi 183 perkara pada 2025. Perkara perwalian, izin poligami, dan asal-usul anak turut mengalami fluktuasi dengan kecenderungan meningkat di akhir periode.
Dari sisi penyebab, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi faktor paling dominan. Jumlah kasus akibat faktor ini melonjak dari 610 kasus pada 2023 menjadi 895 kasus pada 2025. Total perkara perceraian berdasarkan sebab juga meningkat, dari 1.009 kasus pada 2023 menjadi 1.097 kasus pada 2025.
Secara statistik, faktor ekonomi sebagai penyebab utama justru tercatat menurun, dari 315 kasus pada 2023 menjadi 120 kasus pada 2025. Namun Jaenudin menegaskan bahwa penurunan angka tersebut tidak serta-merta menandakan membaiknya kondisi ekonomi keluarga.
“Rata-rata tetap faktor ekonomi. Apalagi sekarang dengan adanya judi online. Sejak itu, tingkat perceraian agak meningkat. Ekonominya terganggu karena judi. Kalau KDRT ada, tapi tidak terlalu banyak,” jelasnya.
Faktor lain yang turut tercatat antara lain meninggalkan salah satu pihak sebanyak 45 kasus pada 2025, serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang justru menurun dari 30 kasus pada 2023 menjadi 14 kasus pada 2025. Meski jumlahnya masih kecil, perkara perceraian akibat judi menunjukkan kenaikan signifikan, dari hanya satu kasus pada 2023 menjadi 11 kasus pada 2025.
Menurut Jaenudin, judi online menjadi pemicu baru yang memperparah persoalan ekonomi rumah tangga. Dalam mayoritas kasus, pelaku judi berasal dari pihak laki-laki, sementara gugatan cerai diajukan oleh istri.
“Rata-rata yang terlibat judi online itu laki-laki, dan yang mengajukan gugatan cerai perempuannya,” katanya.
Dari sisi usia, mayoritas pihak yang terlibat perceraian berada pada rentang usia di atas 30 hingga 40 tahun, atau usia produktif yang kerap disebut sebagai golden age. Meski demikian, perceraian pada usia di atas 50 tahun juga masih ditemukan, meski jumlahnya lebih sedikit.
“Untuk usia lanjut tetap ada. Penyebabnya beragam, mulai dari ekonomi, sudah lama tidak bekerja, pihak ketiga, sampai campur tangan keluarga besar,” ungkap Jaenudin.
Sebagai upaya pencegahan, Pengadilan Agama Cimahi tetap mengedepankan proses mediasi bagi para pihak yang hadir dalam persidangan. Hakim juga secara konsisten memberikan nasihat agar pasangan mempertimbangkan kembali dampak perceraian.
“Kalau kedua pihak hadir, pasti diupayakan mediasi. Hakim juga selalu menasihati agar dipikirkan lagi akibat perceraian itu,” ujarnya.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, tingkat keberhasilan mediasi tercatat cukup tinggi, yakni sekitar 78,03 persen. Sebagian mediasi yang tidak sepenuhnya berhasil tetap menghasilkan kesepakatan, seperti pemenuhan nafkah anak, nafkah iddah, dan mut’ah oleh pihak laki-laki.
Menutup pernyataannya, Jaenudin mengimbau masyarakat agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan bercerai, terutama bagi pasangan yang telah memiliki anak.
“Pikirkan lagi sebelum mengajukan perceraian, apalagi kalau sudah punya anak. Kasihan anak, masa depannya. Dampak psikologisnya besar dan keberlangsungan hidup anak ke depannya juga harus dipikirkan,” pungkasnya. (Gani Abdul Rahman)





