Kemenag Cimahi Pastikan Pesantren Aman, Tak Ada Temuan Kasus Pelecehan

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Di tengah maraknya isu dugaan pelecehan yang menyeruak di sejumlah pondok pesantren di berbagai daerah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cimahi menegaskan bahwa seluruh pesantren di wilayahnya masih berada dalam kondisi aman dan terkendali. Hingga saat ini, tidak ditemukan laporan maupun indikasi kasus serupa di lingkungan pesantren Kota Cimahi.

Kepala Kantor Kemenag Kota Cimahi, Hj. Baiq Raehanun Ratnasari, mengatakan pihaknya secara rutin melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pesantren sebagai langkah pencegahan dini.

Menurutnya, pengawasan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang aman dan bermartabat.

“Alhamdulillah, sampai sekarang kami belum menerima laporan atau menemukan kasus pelecehan di pesantren wilayah Kota Cimahi,” ujar Baiq saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Ia menegaskan, peran Kemenag tidak hanya terbatas pada aspek administrasi dan akademik, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap santri. Pembinaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tata kelola lembaga, pola pengasuhan, hingga relasi antara pengajar dan santri.

Selain isu perilaku menyimpang, Kemenag Cimahi juga menaruh perhatian besar pada aspek keselamatan fisik pesantren. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi atas sejumlah kejadian di daerah lain yang berkaitan dengan bangunan pesantren tidak layak dan membahayakan penghuni.

“Kami telah melakukan pendataan dan mitigasi kondisi gedung pesantren. Keselamatan santri menjadi prioritas, jangan sampai ada bangunan yang berisiko,” jelasnya.

Pendataan tersebut bertujuan memetakan kondisi sarana dan prasarana pesantren, sehingga Kemenag dapat menentukan bentuk pembinaan maupun intervensi yang dibutuhkan. Dengan demikian, pesantren tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga standar keamanan.

Di sisi lain, Kemenag Cimahi juga memberikan dukungan konkret kepada pesantren melalui penyaluran Bantuan Operasional Pesantren (BOP) serta insentif bagi tenaga pendidik. Bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan dan keberlangsungan pendidikan pesantren.

Baiq menegaskan bahwa secara kelembagaan, pesantren berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, termasuk dalam hal perizinan dan pembinaan berkelanjutan.

“Kemenag memiliki tanggung jawab penuh memastikan pesantren berjalan sesuai regulasi dan prinsip perlindungan peserta didik,” tegasnya.

Berdasarkan data Kemenag, saat ini terdapat sekitar 39 pondok pesantren aktif di Kota Cimahi. Sebelumnya tercatat 40 pesantren, namun satu di antaranya dibekukan karena sudah tidak beroperasi.

Di tengah meningkatnya kewaspadaan masyarakat, Kemenag Cimahi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan. Langkah ini dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang aman, berintegritas, dan berlandaskan nilai moral. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *