Teropong Indonesia, INDRALAYA – Sidang Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang terjadi beberapa waktu lalu dengan nomor pada perkara Kecelakaan lalu lintas dengan LP/A-44/IV/2025 SPKT.SATLANTAS/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMSEL tanggal 08 April 2025 lalu. Trus berjalan dengan agenda mendengarkan Keterangan Terdakwa yg digelar hari ini Senin tgl 22 September 2025 di tempat sidang PN Kayuagung Indralaya Kabupaten OI.
Sidang tersebut diwarnai dengan interupsi dari keluarga korban dan Penasehat Hukumnya, dikarenakan Terdakwa dalam keterangannya tidak sesuai dengan fakta yg ada terkhusus mengenai upaya Mediasi yang telah dilakukannya hingga -+10x pertemuan namun tidak ada titik temu.
Hal tersebut dikarenakan menurut keluarga korban uang santunan dan ganti rugi kerusakan motor yang di derita oleh Para Korban tidak sesuai dengan komitmen yang disampaikan Terdakwa di awal pertemuan yang awalnya akan memberikan sebesar 40jt namun kemudian berubah menjadi sebesar 20jt sehingga keluarga korban merasa seperti dimainkan, diremehkan dan tidak dihargai, dan disetiap pertemuan mediasi Terdakwa terkesan hanya formalitas saja melakukan mediasi tanpa mengerti dan memahami perasaan dan keadaan dari para korban yang telah mengalami penderitaan.
” Hal tersebut terbukti setiap melakukan mediasi Terdakwa selalu mendokumentasikan secara diam” dan hal inilah yang dijadikan bukti dipersidangan seolah” Terdakwa telah berupaya beritikad baik sedangkan dari korbn yang tidak mau menerima,” Ujar Penasehat Hukum Korban, Benny Murdani SH.MH.C.HRM.C.RA usai sidang.
Menurut Benny, seandainya tuntutan da keputusan sidang ini tidak sesuai, maka kami akan menempuh jalur lain sehingga kadilan untuk keluarga korban benar-benar didapatkan.
” Kalaupun nantinya tuntutan dan vonis terdakwa ini tidak sesuai dan jauh dari harapan keluarga korban, maka kami Kuasa Hukum akan tempuh jalur lain, kami akan ke
Komisi Yudisial ataupun ke komisi pengawasan jaksa,” Ujar Benny.
Sementara dari pihak Keluarga korban, Yahya Sarmada, mengatakan kalaupun hasil vonis hakim ini tidak sesuai dengan kondisi yang dialami korban, maka akan sangat berpengaruh besar dari sisi sudut pandang masyarakat terhadap penegakan hukum di negeri ini.
” Karena masyarakat akan berasumsi bahwa apabila mengalami kecelakaan yang korbanya parah maka hukum yang diterima sangat ringan, arti ya tidak ada efek yang membuat masyarakat untuk lebih waspada dalam berkendara,” Tandas Yahya.
Yahya menegaskan, apabila JPU dalam perkara ini memberikan tuntutan yang rendah dan Majelis Hakim memberikan putusan yang rendah, maka keluarga korban tidak akan tinggal diam dan akan terus memviralkan kasus ini. Selanjutnya menempuh upaya hukum apapun hingga keadilan benar-benar dirasakan oleh keluarga korban.
“Pelaku itu, sebagai Tenaga Pendidik di Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim, yang menjabat sebagai Kepala SDN 11 Sungai Rotan di Desa Tambang, Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim. Semestinya memberikan contoh yang baik, bukannya mempermainkan Korban dengan cara seperti ini, dengan ini kami meminta Hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya, jangan jadi preseden buruk bagi yang lainnya kedepannya,” harapnya.
Sementara Hakim dalam hal ini diketuai oleh, Ikbal Lazuardi masih terus mengupayakan agar kedua belah pihak untuk melakukan kesepakatan berdamai atau Restoratif Justic. (Man)





