Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Harga gas elpiji bersubsidi 3 kilogram di sejumlah warung di Cimahi dilaporkan menembus angka Rp.25 ribu hingga Rp.27 ribu per tabung.
Kenaikan harga ini memantik sorotan, terutama karena harga tersebut jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Namun, Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi menegaskan bahwa kenaikan tersebut bukan keputusan pemerintah kota, melainkan hasil kajian bersama lintas institusi dan wilayah.
“Pangkalan itu oleh agen dan Hiswana Migas akan ditegur secara internal. Tapi kenaikan harga ini bukan keputusan dari Pemkot,” kata Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi, Hella Haerani, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (2/07/2025).
“Kenaikan itu sudah 10 tahun tidak naik. Ini hasil kajian dengan Unjani, juga hasil rapat bersama pihak-pihak terkait,” sambung Hella.
Hella menjelaskan, keputusan penyesuaian harga gas 3 kilogram merupakan hasil pembahasan lintas daerah se-Bandung Raya. Kota Cimahi sendiri, kata dia, baru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bersama terkait penyesuaian harga, menyusul kota/kabupaten lain yang lebih dulu melakukannya.
“Jadi hasilnya dirapatkan bersama Hiswana Migas se-Bandung Raya. Setelah itu baru Cimahi mengeluarkan SK bersama, meski daerah lain sudah lebih dulu. Tapi kita terus pantau kondisi di lapangan. Sampai saat ini, ketersediaan gas pun tidak langka, malah melebihi,” tambahnya.
Meski begitu, persoalan harga jual gas yang tinggi di tingkat pengecer (warung) dianggap di luar kendali pemerintah daerah. Hella menyebut Disdagkoperin tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak pengecer yang menjual di atas HET.
“Kalau misalkan dari warung sendiri, ada yang jual Rp25 ribu sampai Rp27 ribu. Itu memang di luar kebijakan aturan. Tapi kita hanya bisa mencatat dan melaporkan ke Hiswana Migas, bukan menegur langsung,” tegas Hella.
Pemerintah kota, lanjutnya, tetap melakukan pemantauan melalui survei hingga ke tingkat warung. Namun, tindakan langsung terhadap pelanggaran harga menjadi ranah Hiswana Migas dan agen LPG.
“Kita survei sampai ke warung-warung. Kita catat, tapi tak bisa menegur langsung. Itu nanti dilaporkan ke Hiswana Migas,” kata Hella.
Hella juga menekankan bahwa selama masa proyek pengendalian harga, aturan tegas menyatakan harga gas tidak boleh melebihi HET.
Jika pun terjadi selisih kecil, ia menganggap hal itu masih bisa ditoleransi.
“Kalau memang kenaikannya tidak jauh, itu lumrah. Karena mereka (pengecer) juga mengambil dari pihak lain.
Tapi aturan tetap tidak boleh melebihi dari HET selama masa proyek berjalan,” pungkasnya.
Kenaikan harga elpiji 3 kilogram ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah dan instansi pengawas untuk mempertegas pengendalian distribusi dan harga di tingkat bawah.
Jika tidak diantisipasi dengan baik, subsidi gas yang ditujukan untuk rakyat kecil bisa menjadi lahan permainan harga di level pengecer. (Gani)





