Sakit Hati Diusir dan Ditendang, Pria 43 Tahun Diduga Bunuh Perempuan di Kamar Kos Cimahi

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Perselisihan yang dipicu rasa kecewa dan sakit hati berujung tragis. Seorang pria berinisial RS (43) tega menghabisi nyawa perempuan berinisial TS (43) di sebuah kamar Kost Istana, Jalan Karya Bakti 6, RT 003 RW 011, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Kamis (5/11/2026).

Kapolres Cimahi AKBP Endy Desianto mengungkapkan, aksi pembunuhan tersebut diduga dipicu emosi tersangka setelah diusir dan ditendang korban. Peristiwa berdarah itu terjadi setelah keduanya terlibat perselisihan di dalam kamar kos.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tersangka sebelumnya berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi MiChat. Korban kemudian mengirimkan titik lokasi atau share location dan meminta RS datang ke tempat kos tersebut.

Setibanya di lokasi, tersangka dipersilakan masuk ke kamar korban. Keduanya kemudian mengunci pintu dan menyepakati pembayaran sebesar Rp250 ribu.

“Sampai di kos, korban mempersilakan tersangka masuk ke kamar. Setelah berada di dalam kamar, mereka mengunci pintu serta terjadi kesepakatan untuk membayar uang sebesar Rp250 ribu,” ujar Endy dalam konferensi pers di Polsek Cimahi, Jumat (6/11/2026).

Namun, situasi di dalam kamar berubah menjadi pertengkaran. Menurut keterangan polisi, terjadi persoalan ketika tersangka belum selesai melampiaskan hasratnya. Korban kemudian merasa kesal, mengusir tersangka, bahkan menendangnya agar segera meninggalkan kamar dengan alasan sudah ada tamu lain yang menunggu.

Perlakuan tersebut diduga memicu kemarahan RS hingga kehilangan kendali.

“Mendengar perkataan korban, tersangka menjadi emosi dan memukul korban. Setelah mendapat pukulan, korban berlari masuk ke kamar mandi. Tersangka mengejar korban dan mengambil pisau yang berada di atas lemari,” ungkap Endy.

Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan mematikan. Saat korban berada di kamar mandi, tersangka diduga menekan pisau ke bagian leher korban menggunakan kedua tangannya.

“Tersangka menggerakkan pisau ke kiri dan ke kanan secara berulang sampai mengakibatkan korban jatuh dengan posisi duduk di lantai,” bebernya.

Setelah melihat korban tidak bergerak, tersangka kemudian menuju tempat tidur. Tak lama berselang, terdengar suara ketukan pintu dari luar kamar.

Tersangka membuka pintu dan mendapati beberapa orang sudah berada di depan kamar. Mereka kemudian masuk dan mendapati korban dalam kondisi bersimbah darah.

Polisi bergerak mengamankan tersangka pada hari yang sama. RS ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB di lokasi kejadian, yakni Kost Istana, Jalan Karya Bakti 6, Kelurahan Cigugur Tengah.

“Pada hari Kamis, 5 November 2026, sekira pukul 18.30 WIB, tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan di TKP,” kata Endy.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau dapur dengan panjang bilah 19 sentimeter dan satu helai kemeja baseball berwarna putih bergaris hitam bertuliskan “Dulur”.

Korban diketahui berinisial TS (43), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Komplek Ciburuy, RT 03 RW 17, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 458 atau Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 458 mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara Pasal 468 mengatur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kasus ini kini ditangani kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *