30 Persen Desa Berada di Wilayah Indikasi Hutan, Sinkronisasi Aturan Jadi Kunci Solusi

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Lebih dari sepertiga desa di Indonesia berada di wilayah yang terindikasi sebagai kawasan hutan.

Kondisi ini mendesak pemerintah dan DPR untuk menyelaraskan aturan agar tidak terjadi benturan kepentingan antara hak masyarakat dengan fungsi kawasan hutan.

Wakil Menteri ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menyampaikan hal tersebut dalam pembahasan revisi UU Kehutanan bersama Badan Legislasi DPR. Ia menegaskan bahwa perbedaan cara pengaturan dalam peraturan yang ada selama ini menjadi akar masalah utama.

“Kedua undang-undang mengatur wilayah yang sama, namun dengan pendekatan berbeda. Akibatnya, tanah yang sudah dihuni dan dimiliki warga selama puluhan tahun bisa berstatus ganda, baik sebagai hak milik maupun kawasan hutan,” jelasnya.

Solusi yang ditawarkan adalah memasukkan kawasan hutan ke dalam sistem penataan ruang nasional secara menyeluruh melalui kebijakan One Spatial Planning Policy. Dengan satu acuan rencana tata ruang yang sama, tidak ada lagi perbedaan data dan peta yang menimbulkan ketidakpastian.

“Dengan satu kebijakan tata ruang yang terpadu, kita dapat melindungi hutan, menjamin hak masyarakat, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan,” tegas Ossy.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan ini menjadi langkah awal menyusun aturan baru yang lebih harmonis dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *