TEROPONG INDONESIA – Pesatnya pembangunan, termasuk berjalannya Proyek Strategis Nasional (PSN), mendorong kenaikan nilai tanah secara signifikan. Kondisi ini justru menjadi tantangan tersendiri bagi keamanan aset wakaf yang belum memiliki dokumen hukum yang lengkap.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengingatkan bahwa tanah wakaf yang belum bersertipikat sangat rentan menimbulkan perselisihan ketika harganya melonjak. Fenomena ini banyak ditemukan di wilayah Jabodetabek, Banten, dan sejumlah daerah di Pulau Jawa yang menjadi lokasi pembangunan skala besar.
“Sebelum ada pembangunan besar, nilai tanah mungkin belum terlalu tinggi. Namun setelah ada PSN, harganya bisa naik drastis. Di sinilah risikonya muncul jika status hukum tanah belum jelas, bisa saja ada pihak yang mengajukan klaim atau tuntutan kepemilikan,” jelasnya.
Untuk menghindari konflik yang berkepanjangan, Menteri Nusron menegaskan bahwa sertipikasi adalah langkah pencegahan paling efektif. Dengan adanya sertipikat, negara memberikan pengakuan resmi sehingga status tanah wakaf tidak dapat diperdebatkan lagi.
“Kami mengimbau seluruh nazir dan pengelola aset keagamaan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran. Ini bentuk perlindungan terbaik agar aset umat tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat tanpa gangguan hukum,” tegasnya.





