Ganti Sertipikat Tanah Hilang, ATR/BPN Dorong Beralih ke Versi Elektronik Lebih Aman

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA– Proses penggantian sertipikat tanah yang hilang telah diatur secara jelas oleh ATR/BPN, namun pihaknya juga mengajak masyarakat untuk mulai beralih ke sistem digital guna menghindari risiko kehilangan dokumen fisik di masa mendatang.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, prosedur penggantian dapat dilakukan dengan mengikuti tahapan resmi mulai dari laporan kepolisian, pengajuan berkas, hingga masa pengumuman. Namun, solusi jangka panjang yang lebih aman adalah memanfaatkan layanan Sertipikat Elektronik.

“Dengan beralih ke sertipikat elektronik, data kepemilikan tanah tersimpan secara aman dalam sistem terintegrasi milik negara. Masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika dokumen fisik rusak atau hilang, karena datanya tetap terjaga dan bisa diakses kapan saja dibutuhkan,” jelasnya.

Sama seperti dokumen fisik, sertipikat pengganti maupun versi elektronik memiliki kedudukan hukum yang setara dan diakui secara sah. Keberadaan layanan ini juga menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan warga.

Shamy menambahkan bahwa proses penggantian dokumen tetap harus dilakukan melalui jalur resmi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang atau kepemilikan ganda.

“Kami imbau masyarakat tidak mencari jalan pintas di luar prosedur. Gunakan layanan resmi ATR/BPN dan segera alihkan ke sistem digital agar kepemilikan tanah Anda lebih aman dan praktis,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *