TEROPONG INDONESIA – Memiliki apartemen dianggap solusi praktis di tengah kepadatan kota, namun di balik kemudahan itu tersimpan risiko hukum jika calon pembeli kurang teliti. Seringkali hanya sertifikat unit yang diperiksa, sedangkan status tanah dan keberadaan P3SRS diabaikan.
Aturan dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 menegaskan bahwa hak atas tanah tempat rumah susun berdiri memiliki ketentuan masa berlaku masing-masing. Hak Milik bersifat permanen, sedangkan HGB, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan memiliki batas waktu tertentu yang memerlukan proses perpanjangan.
Pengamat Hukum Pertanahan, Dr. Rina Kurniawati, mengungkapkan banyak kasus bermula dari ketidaktahuan pemilik.
“Banyak orang mengira SHMSRS sudah cukup menjamin kepemilikan selamanya. Padahal secara hukum, sertifikat unit tidak bisa berdiri sendiri jika hak atas tanahnya sudah habis masa berlakunya,” jelasnya.
Menurutnya, P3SRS berperan sangat vital sebagai wakil sah penghuni. Pengurusan perpanjangan hak tanah tidak dapat dilakukan secara perorangan, melainkan harus diwakili oleh lembaga tersebut.
“Jika tidak ada P3SRS atau lembaganya tidak aktif, saat masa hak tanah habis, pemilik akan kesulitan mengurus administrasi. Akibatnya, unit terhambat peredarannya di pasar properti dan nilainya bisa turun drastis,” tegas Dr. Rina.
Ia mengingatkan agar setiap transaksi dilengkapi pengecekan riwayat tanah dan keabsahan organisasi penghuni. “Kewaspadaan sejak awal jauh lebih baik daripada harus menyelesaikan sengketa hukum yang memakan biaya dan waktu di kemudian hari,” tutupnya. ***





