Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI — Pemerintah Kota Cimahi resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat. Kebijakan ini bukan sekadar fleksibilitas kerja, melainkan langkah tegas dalam mendorong perubahan budaya birokrasi yang lebih modern, efisien, dan berbasis kinerja.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran, apalagi penurunan disiplin kerja. Sebaliknya, kebijakan ini menjadi instrumen untuk menggeser pola kerja ASN dari sekadar kehadiran fisik menuju capaian kinerja yang terukur.
“Transformasi ini bertujuan mendorong pola kerja berbasis output, meningkatkan efisiensi sumber daya, serta mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” tegasnya, Kamis, (2/4/2026).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan pemerintah pusat terkait transformasi tata kelola pemerintahan dan budaya kerja ASN. Dalam implementasinya, Pemkot Cimahi menetapkan skema maksimal 75 persen ASN menjalankan WFH dan 25 persen tetap bekerja dari kantor (WFO) setiap hari Jumat, dengan penyesuaian di masing-masing perangkat daerah sesuai kebutuhan layanan.
Namun, Pemkot Cimahi tetap menarik garis tegas: tidak semua ASN bisa bekerja dari rumah. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Administrator (Eselon III), camat, dan lurah tetap diwajibkan hadir di kantor untuk memastikan fungsi koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan tanpa hambatan.
Hal yang sama berlaku pada sektor layanan publik. Rumah sakit, puskesmas, Satpol PP, Damkar, BPBD, hingga layanan administrasi seperti Disdukcapil, DPMPTSP, dan Mal Pelayanan Publik tetap beroperasi secara langsung. Kebijakan WFH hanya bisa diterapkan secara terbatas dan tidak boleh mengganggu kualitas layanan.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan,” tandas Ngatiyana.
Selain mendorong efisiensi kerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk menekan konsumsi energi dan mengurangi polusi. Pemkot Cimahi secara aktif mendorong ASN untuk mengurangi penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil serta beralih ke transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Di sisi pengawasan, pemerintah tidak memberi ruang bagi kelonggaran tanpa kontrol. Sistem presensi digital diberlakukan secara ketat, di mana ASN wajib melakukan absensi dari lokasi domisili yang terdaftar. Jam kerja tetap mengikuti ketentuan nasional, dan pelanggaran akan dikenai sanksi disiplin.
Pemkot Cimahi juga memastikan kebijakan ini tidak berjalan tanpa evaluasi. Monitoring akan dilakukan secara berkala, dengan laporan dari setiap perangkat daerah menjadi dasar penilaian efektivitas, baik dari sisi efisiensi anggaran, penghematan energi, maupun kualitas pelayanan publik.
“Evaluasi akan dilakukan setiap dua bulan. Kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat,” ujar Ngatiyana.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Cimahi mengirim pesan jelas: fleksibilitas kerja bukan alasan untuk menurunkan kinerja. Sebaliknya, WFH menjadi ujian bagi ASN untuk membuktikan profesionalisme, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama tanpa kompromi. (Gani Abdul Rahman)





