Berita  

‎Pembangunan di Guntur Sari Wetan Diduga Tak Miliki Izin, Forum Peduli Bandung Desak Satpol PP Hentikan

BANDUNG – Maraknya dugaan bangunan liar atau tidak berizin kembali menjadi sorotan publik di Bandung.

‎Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat apabila tidak segera ditindak oleh pemerintah daerah.

‎Sorotan tersebut disampaikan oleh Forum Peduli Bandung yang mengaku menemukan indikasi pembangunan bangunan tanpa izin di kawasan Jl. Guntur Sari Wetan, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

‎Ketua Forum Peduli Bandung, M. Safari Zaelani atau yang akrab disapa Kang Zaka, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah aduan masyarakat sekaligus melakukan penelusuran lapangan terkait pembangunan yang diduga belum mengantongi perizinan resmi.

‎“Kami menerima laporan bahwa ada pembangunan gedung yang diduga tidak memiliki izin. Bahkan koordinasi dengan lingkungan sekitar seperti RT dan RW pun tidak dilakukan, sehingga warga merasa resah dan bertanya-tanya mengapa pemerintah seolah membiarkannya,” ujar Zaka saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).

‎Menurutnya, proses perizinan pembangunan semestinya melalui tahapan administratif yang jelas sebelum kegiatan konstruksi dimulai.

‎Namun dalam kasus ini, ia menilai aktivitas pembangunan terkesan berjalan cepat tanpa kejelasan legalitas.

‎“Yang kami ketahui, pengurusan izin pembangunan itu ada prosedur yang harus ditempuh. Tetapi yang kami lihat di lapangan, prosesnya terasa sangat cepat bahkan terkesan nekat,” tegasnya.

‎Zaka mengungkapkan pihaknya belum mengetahui secara pasti peruntukan bangunan yang tengah didirikan tersebut.

‎Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib terlebih dahulu memenuhi persyaratan perizinan sesuai aturan yang berlaku.

‎Ia juga menyinggung pentingnya dokumen pendukung seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) bagi usaha atau bangunan yang berpotensi mempengaruhi arus kendaraan di sekitar lokasi.

‎“Tujuannya jelas, agar akses keluar masuk kendaraan tidak menimbulkan kemacetan atau gangguan bagi lalu lintas warga di sekitar,” katanya.

‎Atas temuan tersebut, Forum Peduli Bandung mendesak Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan serta menghentikan aktivitas pembangunan apabila terbukti tidak mengantongi izin.

‎“Kami meminta Satpol PP bertindak tegas. Jika memang tidak memiliki izin, pembangunan harus dihentikan dan pelaku usaha dikenakan sanksi sesuai aturan. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan keresahan yang lebih luas di masyarakat,” ujar Zaka.

‎Selain menyoroti pembangunan di kawasan Guntur Sari Wetan, Zaka juga menyinggung dugaan pelanggaran lain terkait pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Jl. Buah Batu, Bandung, yang menurutnya juga diduga belum memiliki izin lengkap.

‎Lebih jauh, ia menilai sejumlah persoalan tata kelola kota masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah, mulai dari penataan kabel udara, proyek galian jalan, penerangan jalan umum, ruang terbuka hijau hingga pengelolaan sampah.

‎“Di kawasan Buah Batu misalnya, ada dugaan SPBU yang melanggar. Belum lagi proyek penataan kabel, galian jalan yang sering mengganggu lalu lintas, ruang terbuka hijau yang belum terlihat signifikan, hingga persoalan sampah yang terus menjadi keluhan warga,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *