Sertipikat Hilang Tertimpa Bencana, Solusinya Alih Media ke Elektronik

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Bencana alam seringkali datang tanpa diduga dan dapat merusak serta menghanyutkan berbagai aset penting, termasuk dokumen kepemilikan tanah.

Pengalaman yang dialami masyarakat di wilayah Aceh membuktikan bahwa Sertipikat Elektronik menjadi solusi paling efektif untuk menjamin keamanan hak atas tanah meski terjadi bencana.

Hal tersebut dirasakan langsung oleh Helmi Ismail, Nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Kabupaten Aceh Tamiang. Saat banjir besar melanda wilayah tersebut pada November 2025 lalu, sertipikat milik yayasan ikut terbawa arus dan rusak tertimpa lumpur.

Segera setelah air surut, Helmi mengajukan permohonan penggantian sertipikat ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Ia tak menyangka prosesnya berjalan sangat cepat meski kantor saat itu masih beroperasi di posko darurat.

“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari petugas,” ujar Helmi.

Kini, sertipikat pengganti yang diterimanya sudah berbentuk dokumen digital. Menurutnya, transformasi ini memberikan rasa aman yang jauh lebih besar dibandingkan dokumen fisik biasa yang rentan rusak.

“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital di cloud atau dicek lewat aplikasi. Jadi tidak perlu khawatir lagi,” ungkapnya.

Lebih Aman dan Terjamin

Pengalaman serupa juga dirasakan oleh Nazarudin, warga Kota Langsa. Rumahnya sempat terendam banjir setinggi satu meter dan merusak berbagai berkas penting. Kini, setelah legalitas tanahnya diubah menjadi Sertipikat Elektronik, ia merasa jauh lebih tenang.

“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantah Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan pengalihan media (alih media) sertipikat. Langkah ini dinilai sangat penting, terutama di wilayah yang memiliki risiko bencana tinggi seperti Aceh.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke Kepala Gampong, untuk mengalihmediakan sertipikat menjadi elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, mudah diakses, dan selalu terjaga,” tegasnya.

Transformasi ke Sertipikat Elektronik kini bukan sekadar perubahan administrasi, melainkan bentuk perlindungan nyata agar hak milik tetap aman meski bencana datang tak terduga. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *