Teropong Indonesia, KOTA BANDUNG – Kematian seorang siswa SMPN 26 Kota Bandung yang ditemukan di kawasan eks Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (12/2/2026), menjadi tamparan keras bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
Kasus yang diduga berawal dari praktik perundungan berkepanjangan ini memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas sistem pencegahan dan pengawasan di lingkungan sekolah maupun sosial.
Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak 9 Februari 2026. Aparat kepolisian kini masih melakukan penyelidikan mendalam dan telah menangkap terduga pelaku di Kabupaten Garut.
Di tengah duka yang menyelimuti keluarga, Pemerintah Kota Bandung bergerak cepat. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memerintahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Pendidikan untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban, termasuk mencegah potensi stigmatisasi.
Namun lebih dari sekadar respons pascakejadian, tragedi ini membuka fakta yang memprihatinkan. Berdasarkan keterangan keluarga, korban sebelumnya telah mengalami perundungan sejak duduk di bangku sekolah dasar di wilayah Leuwigoong, Kabupaten Garut.
Upaya memindahkan sekolah ke Kota Bandung dilakukan demi menyelamatkan kondisi psikologis korban. Sayangnya, dugaan perundungan disebut tetap berlanjut hingga berujung pada kekerasan fatal.
Peristiwa ini menegaskan bahwa perundungan bukan persoalan sepele atau sekadar “kenakalan anak”. Praktik intimidasi yang dibiarkan berlarut-larut dapat berkembang menjadi kekerasan serius dengan konsekuensi tragis.
Muhammad Farhan menekankan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap perundungan dalam bentuk apa pun. Ia mendorong seluruh satuan pendidikan di Kota Bandung memperketat pengawasan, memperkuat pendidikan karakter, serta membuka ruang pengaduan yang benar-benar aman dan responsif bagi siswa.
“Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bermartabat. Tidak ada kompromi terhadap perundungan,” tegasnya.
Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati saat dikonfirmasi via Telpon Kamis, (19/02/2026), menyatakan pemerintah akan memastikan pendampingan psikologis bagi keluarga korban serta melakukan pemantauan berkelanjutan.
Ia menilai kasus ini harus menjadi momentum pembenahan sistem perlindungan anak secara menyeluruh.
Ia Menyampaikan ” Landasan hukum sebenarnya sudah jelas, yakni melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjamin hak anak bebas dari kekerasan dan diskriminasi”, Ujarnya.
Menurutnya “Tantangannya kini adalah memastikan implementasi aturan tersebut berjalan efektif hingga ke tingkat satuan pendidikan”, Tegasnya.
Tragedi ini menjadi peringatan bahwa pencegahan perundungan membutuhkan kolaborasi nyata antara orang tua, sekolah, pemerintah, dan masyarakat. Tanpa sistem deteksi dini yang kuat dan keberanian untuk bertindak cepat, praktik perundungan akan terus berulang dan risikonya bisa kembali berujung fatal.
Kini, publik menanti langkah konkret yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif dan berkelanjutan, agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan tersembunyi di balik label perundungan. (Gani Abdul Rahman)





