Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi resmi melantik dan mengangkat sebanyak 103 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkungan birokrasi. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, di Aula A Pemkot Cimahi, Jumat (17/4/2026) sore.
Dalam keterangannya, Ngatiyana menegaskan bahwa pengisian jabatan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas dan efektivitas jalannya organisasi pemerintahan. Ia menilai, kekosongan jabatan yang terlalu lama dapat menghambat kinerja birokrasi.
“Jabatan yang kosong tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena akan mengganggu jalannya organisasi. Ini saatnya kita promosikan kembali siapa yang layak menempati posisi tersebut,” ujar Ngatiyana kepada awak media.
Ia memastikan bahwa seluruh proses penempatan jabatan telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Mulai dari tahapan internal hingga persetujuan lintas instansi, termasuk pemerintah provinsi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurutnya, khusus untuk jabatan eselon III ke bawah, proses seleksi dilakukan melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semua ini merupakan hasil sidang jabatan yang memutuskan siapa yang berhak dan patut menempati posisi tersebut. Tidak ada keputusan yang diambil secara sembarangan,” tegasnya.
Ngatiyana juga menjelaskan bahwa berbagai aspek menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan pejabat, di antaranya rekam jejak, pengalaman kerja, kepangkatan, hingga catatan disiplin selama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Apakah pernah melanggar aturan atau tidak, semua itu menjadi pertimbangan. Jadi bukan ujuk-ujuk atau semaunya,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah jabatan yang belum dilantik, khususnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini disebabkan proses yang lebih kompleks karena memerlukan persetujuan tambahan hingga tingkat Direktorat Jenderal Dukcapil di Kemendagri.
“Kalau Disdukcapil memang lebih panjang prosesnya, harus melalui persetujuan provinsi, BKN, hingga Dirjen Dukcapil. Jadi membutuhkan waktu lebih,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Ngatiyana mengimbau kepada media agar menyampaikan informasi secara akurat kepada masyarakat dan tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi.
“Silakan konfirmasi langsung ke Pemkot Cimahi. Kami terbuka. Jangan sampai informasi yang tidak benar justru menjadi fitnah,” tandasnya. (Gani Abdul Rahman)





