Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Laju pembangunan perumahan dan kawasan komersial di Kota Cimahi kian pesat. Namun pemerintah menegaskan, ekspansi fisik tidak boleh mengorbankan keseimbangan lingkungan. Setiap pembangunan wajib menyisakan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai “napas” kota.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah, menegaskan bahwa kewajiban penyediaan ruang hijau sudah melekat sejak tahap perizinan. Ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan aturan mengikat yang harus dipenuhi pengembang.
“Setiap izin mendirikan bangunan selalu mencantumkan kewajiban Koefisien Dasar Hijau (KDH). Site plan dan gambar rencana harus menunjukkan alokasi ruang hijau secara nyata, dan itu kami verifikasi di lapangan,” tegas Wilman, Sabtu (11/4/2026) saat dikonfirmasi via telpon.
Ia menekankan, pengawasan tidak berhenti di meja administrasi. DPUPR melakukan kontrol langsung saat proses pembangunan berlangsung untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi riil.
Pemkot Cimahi memastikan tidak ada toleransi bagi pengembang yang mencoba mengakali aturan. Sanksi berjenjang telah disiapkan dan akan diterapkan tanpa kompromi.
“Teguran tertulis menjadi langkah awal. Jika diabaikan, pekerjaan akan dihentikan sementara. Bila tetap melanggar, izin bangunan dicabut. Aturan dibuat untuk dipatuhi, bukan ditawar,” tegasnya.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2024 tentang tata ruang berbasis keseimbangan ekologi. Regulasi tersebut secara tegas melarang pembangunan yang menutup seluruh permukaan tanah tanpa menyisakan ruang resapan.
Dalam aturan itu, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dibatasi maksimal 60 persen. Artinya, minimal 40 persen lahan harus tetap terbuka, dengan sekurangnya 30 persen dialokasikan sebagai ruang hijau (KDH).
Wilman menjelaskan, keberadaan ruang hijau memiliki fungsi vital, bukan sekadar estetika. Area resapan membantu penyerapan air hujan, mengurangi risiko genangan dan banjir, serta menekan efek pulau panas di kawasan perkotaan.
“Pembangunan bukan hanya soal fisik bangunan. Ada tanggung jawab terhadap lingkungan dan generasi mendatang,” ujarnya.
Menurutnya, taman, pepohonan, dan ruang terbuka menjadi elemen penting dalam menjaga kualitas udara serta ketersediaan air tanah. Tanpa itu, dampak lingkungan akan langsung dirasakan masyarakat.
“Ruang hijau adalah paru-paru kota. Mengabaikannya sama dengan mengorbankan kualitas hidup warga,” tegas Wilman.
Pemkot Cimahi memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari tahap perizinan, proses pembangunan, hingga pasca pembangunan. Langkah ini diambil agar pertumbuhan kota tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan keseimbangan ekologi. (Gani Abdul Rahman)





