Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan negeri tidak memiliki ruang untuk menafsirkan sendiri penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Petunjuk teknis (juknis) BOS ditegaskan sebagai satu-satunya rujukan resmi dalam pengelolaan anggaran, termasuk yang berkaitan dengan pembayaran dan kesejahteraan guru honorer.
Kepala Disdik Kota Cimahi, Nana Suyatna, menyampaikan penegasan tersebut dalam pembinaan kepada para kepala sekolah. Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran atau penyimpangan dari juknis berpotensi menimbulkan masalah administratif hingga hukum.
“Pengelolaan BOS tidak boleh berdasarkan kebiasaan atau kebijakan sepihak. Semua harus mengacu pada juknis yang berlaku,” tegas Nana saat dihubungi, Sabtu (7/2/2026).
Menurut Nana, kepatuhan terhadap juknis bukan hanya soal administrasi, tetapi juga berkaitan langsung dengan keadilan dalam pengelolaan keuangan sekolah. Ia menilai, ketidakdisiplinan dalam penggunaan BOS justru dapat merugikan tenaga pendidik non-ASN yang selama ini menggantungkan penghasilan pada kebijakan sekolah.
Disdik Cimahi saat ini tengah melakukan pendataan dan verifikasi menyeluruh terhadap kondisi kesejahteraan guru honorer di sekolah negeri. Data tersebut baru diterima dari para kepala sekolah dan masih dikaji di tingkat bidang teknis untuk memastikan validitas serta kesesuaiannya dengan regulasi.
“Data ini penting sebagai dasar pengambilan kebijakan. Kami tidak ingin mengambil keputusan tanpa perhitungan dan tanpa dasar aturan,” ujarnya.
Meski skema tambahan kesejahteraan guru honorer belum diputuskan, Nana memastikan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap kondisi mereka. Namun ia menegaskan, setiap kebijakan harus disesuaikan dengan kemampuan riil dana BOS masing-masing sekolah.
Selain itu, Disdik juga menyoroti pengaturan jam mengajar guru honorer agar tetap memenuhi syarat administratif, termasuk peluang untuk mengikuti sertifikasi.
“Semua harus dihitung secara rasional dan sesuai aturan. Prinsipnya, taat juknis adalah kunci agar hak guru dan tanggung jawab sekolah sama-sama terlindungi,” pungkas Nana. (Gani Abdul Rahman)





