Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai mematangkan rencana integrasi angkutan kota (angkot) dengan layanan Bus Rapid Transit (BRT) yang akan melayani koridor Cicaheum–Stasiun Cimahi.
Kebijakan ini disiapkan sebagai respons atas meningkatnya kepadatan lalu lintas serta menurunnya minat masyarakat terhadap transportasi publik.
Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi, Anton, mengatakan integrasi tersebut berangkat dari hasil kajian yang telah dilakukan pada 2025.
Kajian itu menjadi dasar penataan ulang trayek angkutan umum agar dapat saling terhubung dan mendukung operasional BRT, bukan berjalan sendiri-sendiri.
“Dari kajian yang kami lakukan, salah satu rekomendasinya adalah bagaimana angkutan umum di Kota Cimahi bisa bersinergi dengan BRT,” ujar Anton saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).
Sebagai langkah awal, Dishub Cimahi merencanakan uji coba pengembangan trayek angkutan umum lokal pada 2026.
Uji coba ini diarahkan untuk memperluas jangkauan layanan, terutama ke wilayah-wilayah yang selama ini belum terlayani secara optimal.
“Tujuannya agar angkutan umum bisa menjangkau titik-titik baru sekaligus membuka potensi penumpang baru di Kota Cimahi,” jelasnya.
Pengembangan trayek tersebut dipersiapkan secara paralel dengan rencana operasional BRT koridor Cicaheum–Stasiun Cimahi yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2027.
Penetapan waktu ini menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur pendukung di sepanjang koridor.
“Direncanakan 2027 karena harus ada pembangunan koridor terlebih dahulu. Informasi terakhir, ujung terminal BRT berada di Jalan Dustira, tepat di depan Stasiun KAI Cimahi,” kata Anton.
Meski demikian, ia menegaskan tidak akan dibangun terminal besar di kawasan Stasiun Cimahi. Berdasarkan site plan dari pemerintah pusat, fasilitas yang disediakan hanya berupa shelter berukuran sedang.
Dari sisi pendanaan, Anton memastikan seluruh sarana dan prasarana BRT dibiayai oleh Bank Dunia (World Bank) melalui pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang dilintasi BRT akan berkontribusi melalui skema pembiayaan Public Service Obligation (PSO).
“Daerah yang dilintasi BRT berkewajiban membantu biaya operasional. Besarannya dihitung dari kebutuhan operasional tahunan dan dibagi secara proporsional ke lima kabupaten/kota termasuk pemerintah provinsi,” jelasnya.
Dana PSO tersebut nantinya dikelola oleh operator BRT guna menjamin keberlanjutan layanan. Saat ini, operasional BRT dikelola oleh PT Jasa Sarana, BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Anton menegaskan kehadiran BRT tidak dimaksudkan untuk mematikan angkutan umum yang sudah ada.
Sebaliknya, konsep yang dikembangkan adalah integrasi layanan agar BRT dan angkutan umum saling melengkapi dalam melayani mobilitas masyarakat.
“BRT dan angkutan umum itu bukan untuk saling menyingkirkan, tapi saling melengkapi. Itu yang menjadi prinsip kami dalam pengembangan trayek,” tegasnya.
Dishub Cimahi berharap integrasi ini dapat mendorong masyarakat kembali beralih ke transportasi publik sekaligus menjadi bagian dari solusi kemacetan.
Namun, Anton mengakui tantangan terbesar terletak pada kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan angkutan umum.
“Masyarakat akan memilih moda yang mudah, nyaman, dan aman. Pertanyaannya, sudah berapa persen angkutan umum kita yang memenuhi standar itu? Ini yang harus dibenahi,” ujarnya.
Pembenahan, kata Anton, akan dimulai dari penataan trayek. Jika hasil uji coba menunjukkan potensi yang baik, Dishub bersama operator angkutan umum akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan secara bertahap.
“Kami ingin pelayanan angkutan umum kembali dipercaya, sehingga masyarakat mau kembali menggunakan transportasi publik seperti dulu,” katanya.
Untuk armada BRT, Anton memastikan seluruh pengadaan kendaraan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Pemerintah Kota Cimahi berperan dalam mendukung operasional melalui pembiayaan PSO. “Armada dan sarana prasarana disiapkan oleh kementerian, sedangkan daerah mendukung dari sisi operasional,” jelasnya.
Terkait keselamatan, Anton menegaskan BRT tetap wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, termasuk uji berkala kendaraan setiap enam bulan serta penerapan sistem manajemen keselamatan.
“Tidak ada perlakuan khusus. BRT tetap wajib uji berkala dan memenuhi standar keselamatan,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Anton mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih moda transportasi, khususnya angkutan umum.
“Gunakan angkutan umum yang laik dan layak agar keselamatan lebih terjamin,” pungkasnya. (Gani Abdul Rahman)





