GMNI Sukabumi Raya Kembali Demo, Desak Pemkot Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD soal TKPP dan Rangkap Jabatan

Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sukabumi Raya kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kota Sukabumi, Selasa (20/1/2026) siang. Aksi tersebut berlangsung di tiga titik, yakni Inspektorat Kota Sukabumi, Balai Kota, dan Gedung DPRD Kota Sukabumi.

Dalam aksinya, mahasiswa mendesak Pemerintah Kota Sukabumi segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait persoalan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) serta dugaan praktik rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan.

Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan kali ketujuh yang dilakukan pihaknya dengan tuntutan yang relatif sama. Ia menilai Pemkot Sukabumi belum menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD yang telah dikeluarkan sejak 24 Desember 2025.

“Ini sudah aksi ketujuh. Prosesnya sangat panjang, hampir satu tahun kami melakukan kajian, dialog, hingga rapat dengar pendapat dengan DPRD. DPRD sudah membentuk panitia kerja (panja) TKPP dan rangkap jabatan, dan hasilnya sudah diserahkan kepada pemerintah kota. Namun sampai hari ini belum ada eksekusi nyata,” ujar Aris di sela-sela aksi.

Aris menjelaskan, panja DPRD telah mengeluarkan lima rekomendasi, salah satunya terkait dugaan pelanggaran administrasi dan batas usia jabatan yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018, khususnya mengenai posisi Ketua Dewan Pengawas RSUD R Syamsudin, SH yang dinilai telah melampaui batas usia yang ditentukan.

Selain itu, GMNI juga mempertanyakan keberadaan dan fungsi TKPP yang dinilai tidak memiliki arah kerja yang jelas. Menurut Aris, pembentukan TKPP hanya berlandaskan keputusan wali kota tanpa indikator kinerja, target, maupun capaian yang terukur.

“TKPP ini kami nilai tidak jelas fungsi pokok dan tugasnya. Tidak ada indikator kerja yang konkret. Landasannya hanya keputusan wali kota yang lemah, sehingga rawan disalahgunakan,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa turut menyoroti peran Inspektorat Kota Sukabumi sebagai aparat pengawas internal pemerintah daerah. GMNI mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap praktik rangkap jabatan yang dinilai telah berlangsung cukup lama dan berpotensi melibatkan penggunaan anggaran daerah.

“Inspektorat seharusnya hadir menjalankan fungsi pengawasan. Ada indikasi rangkap jabatan dan aliran dana APBD, tapi selama ini ke mana pengawasannya?” kata Aris. Ia menegaskan GMNI akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.

Bahkan, GMNI mendorong DPRD Kota Sukabumi untuk menggunakan hak angket dan hak interpelasi apabila rekomendasi panja terus diabaikan oleh pemerintah kota.

“Dalam rekomendasi panja sudah jelas, pada poin kelima disebutkan bahwa persoalan ini bisa ditingkatkan ke hak angket dan hak interpelasi. Jika pemerintah kota tetap tidak menindaklanjuti, kami akan mendorong DPRD menggunakan hak konstitusionalnya,” ujar Aris.

Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, menerima langsung aspirasi para pengunjuk rasa. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi telah menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait TKPP dan dugaan praktik rangkap jabatan.

Andang menjelaskan, rekomendasi hasil panja DPRD telah diterima Pemkot Sukabumi pada 24 Desember 2025. Selanjutnya, Wali Kota Sukabumi menyampaikan surat tanggapan resmi kepada DPRD pada 29 Desember 2025.

“Setelah itu kami melakukan pembahasan internal. Salah satu langkah yang kami sampaikan kepada DPRD adalah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan investigasi guna memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam kebijakan yang dijalankan,” ujar Andang.

Ia menambahkan, Inspektur Kota Sukabumi telah mengeluarkan surat tugas kepada Inspektur bidang investigasi untuk mengumpulkan data dan alat bukti terkait dugaan rangkap jabatan. Proses investigasi tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 6 Februari 2026.

“Setelah tanggal tersebut, Inspektur akan melaporkan langsung kepada Wali Kota, termasuk rekomendasi lanjutan. Jadi, terkait rangkap jabatan, kita menunggu hasil investigasi dan akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Selain itu, Andang juga menyinggung aspirasi mahasiswa terkait pengelolaan wakaf. Ia mengungkapkan bahwa sejak

Desember 2025, Pemkot Sukabumi telah berdiskusi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan berencana menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agama serta BWI Kota Sukabumi.

“Ke depan, kami menargetkan Sukabumi sebagai kota wakaf. Pemerintah kota akan melakukan MoU dengan Kementerian Agama dan BWI, yang kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama teknis pengelolaan wakaf, termasuk pengaturan nazir,” jelasnya.

Menurut Andang, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari kekosongan hukum, mengingat dana wakaf milik masyarakat Kota Sukabumi telah ada dan harus dijamin keberlanjutannya oleh pemerintah.

“Draf MoU sudah disampaikan dan akan kembali dibahas dalam waktu dekat hingga ditandatangani oleh seluruh pihak terkait. Jika sudah ditandatangani, maka tanggung jawab pengelolaan wakaf menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, Kementerian Agama, dan BWI,” pungkasnya. (rifal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *