120 Pegawai Terima SK P3K Paruh Waktu, Lima Batal Karena Mengundurkan Diri dan Meninggal Dunia

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu kepada 120 pegawai yang dinyatakan lulus seleksi.

Penyerahan SK tersebut menandai bertambahnya personel aparatur di lingkungan Pemkot Cimahi. Namun, dari total peserta yang lulus, lima orang tidak menerima SK karena berbagai alasan.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menjelaskan bahwa lima orang tersebut tidak bisa diangkat karena empat di antaranya mengundurkan diri dan satu orang meninggal dunia sebelum penyerahan SK. “P3K paruh waktu yang kita usulkan berjumlah 120 orang. Namun, lima di antaranya tidak bisa diberikan SK karena empat mengundurkan diri dan satu meninggal dunia,” kata Ngatiyana usai apel pagi di halaman Pemkot Cimahi, Senin (3/11/2025).

Ngatiyana menegaskan bahwa seluruh pegawai yang telah menerima SK kini resmi menjadi bagian dari ASN Kota Cimahi dengan status P3K paruh waktu. Ia menyebut, perjanjian kerja akan dievaluasi setiap tahun untuk menilai kinerja dan capaian target masing-masing pegawai. “Apabila hasil evaluasi menunjukkan kinerja tidak tercapai, maka P3K paruh waktu bisa diberhentikan,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pengangkatan P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu, Ngatiyana menyatakan hal tersebut bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. “Kalau nanti ada aturan baru, P3K paruh waktu bisa saja diusulkan menjadi P3K penuh waktu, tergantung kinerja dan kebutuhan daerah,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, Pemkot Cimahi saat ini tidak dapat menambah jumlah pegawai baru karena terbatas oleh ketentuan dari pemerintah pusat. Lebih lanjut, Ngatiyana menyampaikan bahwa Pemkot Cimahi tengah menyiapkan sistem meritokrasi dan manajemen talenta untuk tahun 2026. Sistem tersebut diharapkan dapat diterapkan dalam proses rotasi dan mutasi pegawai.

“Kami terus mempersiapkan diri agar tahun 2026 nanti sistem meritokrasi dan manajemen talenta bisa diterapkan secara penuh. Ini menjadi bagian dari upaya menciptakan birokrasi yang profesional dan berkinerja tinggi,” pungkasnya. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *