Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Direktur Lembaga Wakaf Doa Bangsa, Entus Wahidin Abdul Quddus atau yang akrab disapa Tus Wahid, menegaskan bahwa wakaf uang memiliki kedudukan yang sama dengan wakaf tanah. Hanya saja, istilah wakaf uang masih belum familier di tengah masyarakat Indonesia, termasuk warga Kota Sukabumi. (24/9/2025).
“Sampai saat ini masih banyak orang menganggap wakaf hanya berupa tanah atau masjid. Padahal, barang lain pun bisa diwakafkan, termasuk uang,” ujar Tus Wahid.
Ia menjelaskan, secara hukum wakaf uang sama dengan wakaf tanah. Kata wakaf merujuk pada perbuatan hukum, sedangkan uang adalah objek yang diwakafkan.
“Jadi wakaf uang berarti perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian hartanya berupa uang, untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya, guna ibadah maupun kesejahteraan umum menurut syariah,” terangnya.
Tus Wahid menambahkan, dasar hukum wakaf uang sudah diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 dan PP No. 42 Tahun 2006. Objek wakaf tidak hanya tanah, tetapi juga bangunan, tanaman, uang, logam mulia, hak cipta, hingga hak sewa.
“Jangan berpikir wakaf itu hanya untuk orang yang punya lahan luas. Siapa pun bisa berwakaf, bahkan mulai dari jumlah kecil,” tegasnya.
Menurutnya, wakaf selalu melibatkan beberapa pihak, yakni wakif (pemberi wakaf), serta nazhir sebagai pihak yang menerima, menjaga, dan mengelola harta wakaf.
“Nazhir adalah garda terdepan dalam pengelolaan wakaf. Mereka harus profesional, jujur, dan memastikan harta wakaf tidak dijual, diwariskan, atau dihibahkan. Jika ada penyalahgunaan, ada sanksi hukum yang menanti,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa aset pokok wakaf nilainya tidak boleh berkurang. “Nazhir bertanggung jawab penuh menjaga pokok wakaf agar tetap utuh. Sedangkan hasil pengelolaan atau keuntungan dari wakaf itulah yang disalurkan kepada penerima manfaat (mauquf ‘alaih),” jelasnya.
Manfaat wakaf, lanjut Tus Wahid, bisa digunakan untuk mendukung berbagai program, mulai dari pendidikan, keagamaan, kesehatan, ekonomi, hingga sosial. Ia juga membedakan tata kelola wakaf dengan zakat.
“Kalau zakat hanya untuk muslim dengan ketentuan penerima tertentu, wakaf lebih inklusif. Siapa pun bisa menjadi wakif, baik muslim maupun nonmuslim, individu maupun lembaga,” katanya.
Khusus untuk wakaf uang, nazhir bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Setiap wakaf yang diterima harus disertifikatkan.
“Minimal nilai wakaf yang disertifikatkan Rp1 juta. Kalau di bawah itu digabungkan menjadi wakaf kolektif. Ini penting demi transparansi. Nazhir tidak bisa langsung menggunakan uang wakaf tanpa sertifikat resmi,” ujarnya.
Tus Wahid juga menekankan bahwa pengelolaan dana wakaf harus kreatif dan produktif, bukan hanya disimpan. Ia mencontohkan pengalaman di Kota Sukabumi, ketika dana wakaf mencapai Rp231,5 juta. Dana tersebut ditempatkan dalam bentuk sukuk (obligasi syariah) melalui bank syariah.
“Pokok wakaf tetap aman, tetapi setiap bulan ada bagi hasil yang bisa digunakan membantu masyarakat. Inilah investasi abadi,” ungkapnya penuh semangat.
Menurutnya, wakaf uang bukan sekadar donasi yang habis dipakai, melainkan investasi sosial dengan manfaat yang terus mengalir.
“Kalau masyarakat memahami ini, wakaf uang bisa menjadi solusi bagi banyak persoalan sosial di negeri ini,” pungkasnya. (rifal)





